
Ngada, Obor Rakyat — Sebuah tragedi pilu mengguncang Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Yohanes Bastian Roja, seorang anak laki-laki berusia 10 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar, ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tragis. Dugaan sementara, Yohanes mengakhiri hidupnya sendiri setelah tak sanggup menanggung tekanan hidup yang datang dari kemiskinan ekstrem.
Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi sistem perlindungan sosial negara. Fakta memilukan terungkap bahwa keluarga Yohanes yang hidup dalam kondisi sangat miskin tidak pernah menerima bantuan sosial pemerintah selama sebelas tahun terakhir.
Terjebak Masalah Administratif, Tak Pernah Tersentuh Bantuan
Akar persoalan yang menjerat keluarga Yohanes bukan semata kemiskinan, melainkan persoalan administratif yang berlarut-larut. Keluarga tersebut merupakan penduduk pindahan yang proses perpindahan domisilinya tidak pernah tuntas secara hukum.
Akibatnya, nama mereka tidak tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), basis utama penyaluran berbagai bantuan negara seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Ketiadaan data kependudukan yang sah membuat keluarga Yohanes seolah “tak terlihat” oleh negara, meski hidup dalam kondisi yang sangat memprihatinkan.
Surat Perpisahan dan Permintaan yang Tak Terpenuhi
Yang membuat tragedi ini semakin menyayat hati, Yohanes meninggalkan sepucuk surat perpisahan. Isinya bukan keluhan panjang, melainkan permintaan sederhana: buku dan pena untuk menunjang kegiatan belajarnya di sekolah.
Permintaan polos itu tak mampu dipenuhi oleh keluarganya yang benar-benar tidak memiliki kemampuan finansial, bahkan untuk kebutuhan paling dasar sekalipun.
Tekanan ekonomi yang berat, ditambah keterbatasan akses pendidikan, diduga kuat menjadi faktor utama yang mendorong Yohanes mengambil keputusan fatal di usia yang masih sangat belia.
Dukcapil Bertindak Setelah Tragedi Terjadi
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Ngada, Gerardus Reo, mengonfirmasi bahwa pihaknya langsung mengambil langkah cepat setelah peristiwa ini mencuat ke publik.
“Saat itu juga kami langsung mendata dan memproses pindah penduduk,” ujar Gerardus Reo, Kamis (5/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa secara faktual, ibu korban telah tinggal di Desa Naruwolo selama 11 tahun. Namun secara administratif, status kependudukannya masih tercatat sebagai warga Kabupaten Nagekeo berdasarkan KTP yang dimilikinya.
“Ibu korban masih ber-KTP Nagekeo, meski sudah 11 tahun tinggal di Desa Naruwolo,” tambahnya.
Kondisi inilah yang menyebabkan keluarga Yohanes tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial di wilayah tempat mereka tinggal secara nyata.
Terlambatnya Negara dan Celah Sistemik
Langkah cepat yang diambil pemerintah daerah dinilai datang terlambat. Dokumen kependudukan dan akses bantuan baru diproses setelah nyawa seorang anak melayang.
Kasus ini memunculkan pertanyaan mendasar tentang efektivitas sistem pendataan penduduk dan penyaluran bantuan sosial, khususnya bagi kelompok paling rentan di wilayah pedesaan dan terpencil.
Masalah administratif yang tampak sederhana kerap menjadi tembok tinggi yang menghalangi keluarga miskin ekstrem untuk memperoleh hak dasar mereka sebagai warga negara.
Alarm Keras bagi Sistem Perlindungan Sosial
Tragedi yang menimpa Yohanes Bastian Roja bukan sekadar kisah duka sebuah keluarga, melainkan cermin kegagalan sistemik yang harus segera dibenahi.
Di balik angka-angka statistik kemiskinan, ada anak-anak yang menanggung beban hidup orang dewasa. Dan dalam kasus ini, beban itu terbukti terlalu berat bagi seorang bocah berusia sepuluh tahun.
Peristiwa ini setidaknya membuka mata banyak pihak bahwa pembenahan data kependudukan dan respons proaktif negara bukan lagi pilihan, melainkan keharusan—agar tragedi serupa tidak kembali terulang.(*)
Penulis: Dede Bhima
Editor: Redaksi