KPK Periksa Rini Soemarno Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN–IAE

Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
Menteri BUMN kabinet kerja periode 2014-2019, Rini Soemarno saat menjalani pemeriksaan di gedung merah putih KPK.

Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (6/2/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Rini Soemarno memenuhi panggilan penyidik dan tercatat tiba sekitar pukul 13.14 WIB.

“Hari ini KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.

Materi Pemeriksaan Masih Dirahasiakan

Meski telah mengonfirmasi kehadiran Rini, KPK belum mengungkapkan secara rinci materi pemeriksaan yang didalami penyidik. Keterangan Rini diduga berkaitan dengan kebijakan dan pengawasan sektor BUMN energi pada periode terjadinya kerja sama tersebut.

Selain Rini Soemarno, penyidik KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain dari unsur regulator, akademisi, dan direksi BUMN migas.

Baca Juga :  Usai Ungkap Sabu 30,50 Gram, Kini Satresnarkoba Mojokerto amankan 27 Ribu Pil Koplo

Sejumlah Saksi dari Regulator dan BUMN Diperiksa

Adapun saksi yang diperiksa pada hari yang sama, antara lain:

  1. Sentot Harijady Bratjanto Tri Putro, mantan Direktur Gas Bumi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) periode 2020–2022.
  2. Tutuka Ariadji, dosen Institut Teknologi Bandung (ITB) yang juga menjabat Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM periode 2020–2024.
  3. Wiko Migantoro, Direktur Utama Pertamina Gas periode Agustus 2018 hingga Maret 2022.

Pemeriksaan para saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian perkara dugaan korupsi yang melibatkan kerja sama jual beli gas di tubuh PGN.

Tiga Tersangka, Kerugian Negara USD 15 Juta

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:

  1. Hendi Prio Santoso, Direktur Utama PT PGN periode 2008–2017,
  2. Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN periode 2016–Agustus 2019,
  3. Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE periode 2006 hingga 22 Januari 2024.

Saat ini, Hendi Prio Santoso telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Sementara itu, Danny Praditya dan Iswan Ibrahim, bersama tersangka lainnya, didakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar USD 15 juta.

Baca Juga :  Bupati Salwa Arifin Hadiri Apel Kasat Kamling di Polres Bondowoso

KPK menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum. (*)

Penulis: Wahyu Widodo
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *