
Bondowoso, Obor Rakyat — Dugaan penyerobotan aset negara kembali mencuat di Kabupaten Bondowoso. Kali ini, perluasan Perumahan Graha Pelita Regenci di Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bondowoso, disinyalir memasuki lahan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang tercatat dalam Grondkaart atau peta aset resmi perusahaan negara tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang konflik penguasaan lahan PT KAI yang selama bertahun-tahun kerap dimanfaatkan pihak ketiga, khususnya developer perumahan, akibat lemahnya pengawasan aset pada masa lalu. Tanah-tanah di sepanjang jalur rel kerap dianggap “lahan kosong”, padahal berstatus aset negara yang sah.
Pola Lama, Masalah Berulang
Praktik perluasan bangunan melebihi batas sertifikat bukan hal baru. PT KAI sebelumnya mengungkapkan bahwa banyak aset tanahnya di berbagai daerah, seperti Semarang, Medan, Jember, hingga Bandung, sempat dikuasai pihak swasta tanpa dasar hukum yang kuat. Bahkan, di Medan, aset seluas sekitar 7,3 hektare pernah diklaim oleh perusahaan swasta.
Pola yang kerap terjadi, developer membangun dan memasarkan perumahan di atas atau di sekitar lahan PT KAI, lalu menjualnya ke masyarakat tanpa penjelasan status hukum yang transparan. Akibatnya, konsumen berada pada posisi paling rentan saat sengketa muncul.
“Pembangunan sering kali melampaui batas sertifikat yang dimiliki, termasuk masuk ke lahan PJKA/KAI,” ungkap sumber internal PT KAI dalam beberapa kasus serupa sebelumnya.
Langkah Tegas PT KAI
PT KAI dalam beberapa tahun terakhir mengintensifkan upaya penertiban dan penyelamatan aset negara, termasuk melalui jalur hukum. Tidak sedikit bangunan yang akhirnya dieksekusi setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Namun, proses ini kerap diwarnai penolakan dari warga yang merasa telah menempati lahan tersebut selama puluhan tahun, meski secara yuridis tidak memiliki alas hak. Sengketa pun bergulir panjang, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung.
Dalam konteks pemberantasan mafia tanah, PT KAI juga tak segan melibatkan kepolisian dan kejaksaan untuk memastikan aset negara tidak terus-menerus dirugikan.
Developer Belum Memberi Klarifikasi
Hingga berita ini ditulis, pihak developer Perumahan Graha Pelita Regenci Bondowoso belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan perluasan perumahan yang memasuki lahan PT KAI tersebut.
Ketiadaan klarifikasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan kepatuhan hukum dalam pengembangan kawasan perumahan tersebut.
Peringatan bagi Masyarakat
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat, khususnya calon pembeli rumah. Pemeriksaan legalitas tanah secara menyeluruh menjadi keharusan, terutama untuk perumahan yang berdekatan dengan jalur kereta api atau aset negara lainnya.
Membeli rumah tanpa kejelasan status lahan bukan hanya berisiko kerugian finansial, tetapi juga berpotensi menghadapi konflik hukum di kemudian hari.
Menunggu Sikap Tegas
Dugaan penyerobotan lahan PT KAI di Bondowoso ini menuntut sikap tegas dari semua pihak terkait. Jika benar terjadi pelanggaran, penegakan hukum harus berjalan transparan demi melindungi aset negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Publik kini menunggu, apakah kasus ini akan menjadi pengulangan masalah lama, atau justru menjadi momentum pembenahan tata kelola aset negara yang selama ini kerap terabaikan. (*)
Penulis: Redaksi