
Banyuwangi, Obor Rakyat – Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal kembali menjadi sorotan di Kabupaten Banyuwangi. Sebuah lokasi penambangan pasir dan tanah yang disebut milik Heru, beroperasi di kawasan Padang Bulan, Desa Benelan Kidul, Kecamatan Singojuruh, diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dan memicu keresahan masyarakat sekitar.
Aktivitas tersebut terpantau berlangsung hampir setiap hari.
Pantauan di lapangan, Minggu (8/2/2026) menunjukkan antrean dump truk keluar-masuk lokasi tambang untuk mengangkut material pasir dan tanah. Lalu-lalang kendaraan bertonase berat ini dikeluhkan warga karena menimbulkan debu, kebisingan, serta kerusakan jalan desa.
Selain itu, warga juga menyoroti tidak adanya papan informasi izin usaha pertambangan (IUP) maupun dokumen lingkungan di sekitar lokasi tambang. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas galian C tersebut beroperasi tanpa legalitas yang jelas.
“Kalau memang legal, seharusnya ada izin yang dipasang secara terbuka. Ini terkesan dibiarkan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga menilai aktivitas tambang tersebut berpotensi merusak lingkungan, mengancam keselamatan pengguna jalan, serta merugikan pendapatan daerah. Oleh karena itu, masyarakat mendesak Polresta Banyuwangi bersama instansi terkait, termasuk Dinas ESDM dan pemerintah daerah, untuk segera turun tangan melakukan penertiban. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting agar tidak menimbulkan kesan pembiaran terhadap praktik penambangan yang diduga ilegal.
Sebagai informasi, aktivitas tambang ilegal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam Pasal 158, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Sanksi juga dapat dikenakan kepada pihak yang turut serta atau membantu kegiatan tambang ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 161.
Aktivitas ilegal tersebut mencakup penambangan tanpa IUP atau IPR, eksplorasi tanpa izin, penyampaian data palsu, hingga menampung atau memperjualbelikan hasil tambang ilegal.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola tambang maupun aparat penegak hukum terkait legalitas operasional galian C di Desa Benelan Kidul tersebut. Redaksi akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan. (*)
Penulis: Kyasianto
Editor: Redaksi