
Bondowoso, Obor Rakyat – Sebanyak 22 warga Dusun Pako Alas, RT 21 dan 22 RW 04, Desa Kupang, Kecamatan Pakem, Kabupaten Bondowoso, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana sharing kopi ke Polsek Pakem, Senin (9/2/2026).
Laporan tersebut ditujukan kepada Suprapto alias Bakir, yang diketahui menjabat sebagai Ketua Kelompok Tani Hutan. Para warga mengaku dirugikan karena dana yang telah mereka setorkan diduga tidak disetorkan ke pihak Perhutani Wringin sebagaimana peruntukannya.
Salah satu warga, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, mengungkapkan bahwa dirinya telah menyerahkan uang sebesar Rp1.000.000 kepada ketua kelompok. Namun hingga kini, ia mengaku belum menerima kwitansi pembayaran.
“Saya sudah bayar, tapi sampai sekarang belum diberi kwitansi dengan alasan belum lunas,” ujarnya kepada awak media.
Keluhan serupa juga disampaikan warga lainnya. Berdasarkan data yang dihimpun dari para pelapor, total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp8.468.000. Merasa tidak mendapatkan kejelasan dan kepastian, para warga akhirnya sepakat menempuh jalur hukum.
Laporan tersebut telah diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Pakem dan saat ini masih dalam tahap penanganan lebih lanjut.
Sementara itu, saat dikonfirmasi di kediamannya di Dusun Deluwang Timur, Desa Kupang RT 14 RW 03, Suprapto alias Bakir membantah seluruh tudingan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa dana yang dipermasalahkan telah dikembalikan kepada warga.
“Tidak benar kalau saya menahan atau mengambil dana itu. Semuanya sudah saya kembalikan,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa tidak ada dana milik warga yang masih berada dalam penguasaannya hingga saat ini.
Pihak kepolisian menyatakan masih akan melakukan klarifikasi terhadap seluruh pihak terkait, termasuk para pelapor dan terlapor, guna memastikan duduk perkara yang sebenarnya dalam kasus dugaan penipuan dana sharing kopi tersebut. (*)
Penulis: Miftahul Qodril Ramadhani
Editor: Redaksi