KPK Dikritik Belum Tahan Seluruh Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Pegiat Antikorupsi: Ini Kejahatan Sistemik

Situbondo, Obor Rakyat – Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menuai sorotan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai belum menunjukkan ketegasan penuh meski telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, lantaran sebagian di antaranya hingga kini belum dilakukan penahanan.
Pegiat antikorupsi Jawa Timur, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy (Gus Lilur).

Situbondo, Obor Rakyat – Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menuai sorotan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai belum menunjukkan ketegasan penuh meski telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, lantaran sebagian di antaranya hingga kini belum dilakukan penahanan.

Kritik tersebut disampaikan pegiat antikorupsi Jawa Timur, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy (Gus Lilur). Ia menilai, penundaan penahanan terhadap seluruh tersangka berpotensi melemahkan semangat pemberantasan korupsi dan mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah.

“Korupsi dana hibah Jawa Timur ini bukan perkara kecil atau insidental. Ini kejahatan yang berulang, terstruktur, dan sistemik. Ketika seluruh tersangka belum ditahan, wajar jika publik mempertanyakan ketegasan KPK,” ujar Gus Lilur, Senin (9/2/2026).

Korupsi Dana Hibah Jatim Dinilai Sudah Mengakar

Menurut Gus Lilur, kasus korupsi dana hibah di Jawa Timur tidak bisa dipandang sebagai peristiwa tunggal. Ia menyebut praktik tersebut telah berlangsung lintas tahun anggaran dengan pola yang relatif sama dan melibatkan banyak pihak.

Modus yang kerap ditemukan antara lain pengondisian anggaran, keterlibatan perantara politik, pemotongan dana hibah secara berlapis, hingga pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif. Akibatnya, dana hibah yang seharusnya diterima masyarakat justru berubah menjadi sumber rente politik.

Baca Juga :  PLN Indonesia Power UBP Priok Mendukung Pola Makan Sehat

“Banyak proposal hibah bukan disusun oleh masyarakat, melainkan oleh jaringan tertentu. Dana sudah dipotong sebelum sampai ke penerima. Ini jelas kejahatan yang dirancang sejak awal,” tegasnya.

Penahanan Dinilai Penting Secara Hukum dan Moral

Sorotan publik, lanjut Gus Lilur, tertuju pada langkah KPK yang baru menahan sebagian tersangka, padahal status hukum perkara dinilai telah cukup kuat.

“Penetapan tersangka tanpa penahanan mengirim pesan yang keliru. Seolah masih ada ruang tawar-menawar dalam kasus korupsi dana publik. Ini bukan sekadar soal teknis penyidikan, tapi soal keberanian penegakan hukum,” katanya.

Ia menambahkan, penahanan tidak hanya berdimensi yuridis untuk mencegah penghilangan barang bukti atau intervensi saksi, tetapi juga memiliki makna simbolik sebagai bentuk keseriusan negara melindungi uang rakyat.

Dikhawatirkan Gerus Kepercayaan Publik

Gus Lilur mengingatkan, lambannya langkah tegas KPK berpotensi menggerus kepercayaan publik. Jika penanganan kasus besar seperti korupsi dana hibah Jawa Timur terkesan ragu-ragu, hal itu bisa menjadi preseden buruk bagi daerah lain.

“Kalau di Jawa Timur saja KPK terlihat lunak, pesan yang terbaca adalah korupsi masih bisa dinegosiasikan. Ini berbahaya bagi masa depan penegakan hukum,” ujarnya.

Baca Juga :  Gotong Royong Bersihkan Pantai Selatan Jember, 5.000 Warga Dukung Gerakan Indonesia ASRI

Desak KPK Bongkar Sistem Korupsi Dana Hibah

Di akhir pernyataannya, Gus Lilur mendesak KPK agar tidak berhenti pada penindakan individu, melainkan menjadikan kasus ini sebagai momentum membongkar sistem korupsi dana hibah yang selama ini memungkinkan praktik serupa terus berulang.

Ia meminta KPK segera menahan seluruh 21 tersangka, menyita aset hasil tindak pidana korupsi, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dana hibah di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Kalau hanya orangnya yang ditindak tapi sistemnya dibiarkan, lima tahun ke depan kasus yang sama akan terulang. Ini saatnya KPK memutus mata rantai korupsi dana hibah,” pungkasnya. (*)

Penulis: Eko Apriyanto
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *