Aktivis Soroti Framing Media soal Penemuan Mayat di Bekas Galian C Banyuwangi: Dinilai Cacat Logika dan Menyesatkan Publik

Banyuwangi, Obor Rakyat – Pemberitaan sejumlah media online terkait penemuan mayat di area bekas galian C di Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, menuai kritik dari Aktivis Filsafat Logika Berpikir, Raden Teguh Firmansyah.
Raden Teguh Firmansyah salah satu aktivis di Banyuwangi.

Banyuwangi, Obor Rakyat – Pemberitaan sejumlah media online terkait penemuan mayat di area bekas galian C di Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, menuai kritik dari Aktivis Filsafat Logika Berpikir, Raden Teguh Firmansyah.

Ia menilai narasi yang dibangun dalam sejumlah pemberitaan tidak proporsional dan berpotensi menggiring opini publik secara keliru. Menurut Raden, penggunaan istilah “tambang” dalam sejumlah judul dan isi berita dinilai tidak akurat karena lokasi tersebut sudah lama tidak beroperasi sebagai area pertambangan.

“Lokasi itu adalah bekas galian C yang sudah tidak beraktivitas bertahun-tahun. Namun framing pemberitaan seolah-olah masih ada aktivitas tambang aktif atau ilegal. Ini kesalahan logika yang fatal dalam kerja jurnalistik,” ujar Raden, Senin malam (9/2/2026).

Ia menegaskan bahwa ketidakakuratan istilah tersebut berimplikasi serius terhadap persepsi publik, terutama ketika dikaitkan dengan kepemilikan lahan yang disebut milik pribadi Ketua Partai Demokrat setempat.

Soroti Penghilangan Konteks Hukum Kepemilikan Lahan

Raden juga mengkritisi absennya konteks hukum dalam pemberitaan. Menurutnya, lokasi kejadian merupakan lahan milik pribadi, bukan fasilitas umum maupun aset negara.

Baca Juga :  Diduga Ada Tipu-tipu, LKPP Block 27 Ribu Produk di e-Katalog

“Ini lahan privat. Pertanyaannya, dengan dasar apa pemilik lahan langsung diseret dalam opini publik? Tidak ada penjelasan logis mengenai hubungan kausal antara kepemilikan lahan dan peristiwa tenggelamnya korban,” tegasnya.

Ia menilai, sebagian pemberitaan telah melompat pada kesimpulan tanpa menyajikan rangkaian sebab-akibat yang jelas, padahal hingga kini motif dan kronologi lengkap kejadian masih dalam proses penyelidikan.

Fakta Peringatan Lokasi Dinilai Diabaikan

Lebih lanjut, Raden menyoroti fakta adanya papan peringatan larangan masuk di area tersebut yang dinilai tidak mendapat porsi pemberitaan yang seimbang.

“Fakta bahwa di lokasi sudah terpasang peringatan tertulis ‘dilarang masuk’ justru dikecilkan, bahkan dihilangkan. Padahal ini elemen penting dalam menilai tanggung jawab hukum,” jelasnya.

Untuk memperjelas argumennya, Raden memberikan analogi sederhana. Menurutnya, jika seseorang memasuki lahan pribadi tanpa izin meski telah ada peringatan, maka risiko yang terjadi tidak serta-merta dapat dibebankan kepada pemilik lahan.

Kritik terhadap Aktivisme Berbasis Opini

Raden juga menyinggung munculnya opini dari sejumlah pihak yang dinilai tidak berbasis analisis rasional.

Baca Juga :  Kuasai Pasar Global Hingga Mendunia Bersama Rumput Laut

“Tragedi kemanusiaan seharusnya tidak dieksploitasi untuk kepentingan menyerang individu tertentu. Jika logika dan akal sehat ditinggalkan, yang terjadi adalah pengadilan opini, bukan penegakan hukum,” katanya.

Ia mengingatkan agar publik lebih kritis dalam menyerap informasi dan media tetap berpegang pada prinsip keberimbangan serta akurasi.

“Jika setiap peristiwa tragis di lahan pribadi selalu diarahkan kepada pemilik tanah tanpa dasar hukum yang jelas, maka negara hukum akan tergeser oleh framing emosional,” pungkas Raden. (*)

Penulis: Kyasianto
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *