
Banyuwangi, Obor Rakyat – Tragedi memilukan terjadi di kubangan bekas galian C di Desa Badean, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi. Dalam kurun waktu kurang dari sepekan, dua warga dilaporkan meninggal dunia setelah tenggelam di lokasi yang diduga merupakan lahan eks tambang yang belum direklamasi.
Korban pertama adalah Apris Oreza (24), warga Kecamatan Songgon, yang tenggelam pada Senin (9/2/2026) saat mencari ikan di genangan bekas galian. Dua hari berselang, Rabu (11/2/2026), seorang nenek berusia 80 tahun, warga Desa Badean, juga ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam ketika mencari kayu ranting di area yang sama.
Peristiwa beruntun ini memantik perhatian dan kemarahan publik. Warga menilai lokasi bekas tambang tersebut dibiarkan terbuka tanpa pengamanan memadai. Tidak terlihat adanya pagar pembatas maupun papan peringatan bahaya, padahal genangan air tampak dalam dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Kubangan Bekas Tambang Diduga Tanpa Pengamanan
Sejumlah warga menyebut kubangan tersebut telah lama terbengkalai dan tergenang air, terutama saat musim hujan. Kondisinya yang berada tidak jauh dari akses aktivitas warga dinilai sangat berisiko, terutama bagi anak-anak maupun lansia.
“Sudah lama dibiarkan begitu saja. Tidak ada pagar, tidak ada tanda bahaya,” ujar salah satu warga setempat, Kamis (12/2/2026).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak yang disebut-sebut terkait kepemilikan maupun tanggung jawab atas lahan tersebut. Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan lahan itu dikaitkan dengan seorang oknum Wakil DPRD Banyuwangi berinisial M. Namun, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi untuk menghadirkan pemberitaan yang berimbang.
Aparat kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan tengah mendalami kronologi kejadian, termasuk aspek legalitas perizinan dan kewajiban reklamasi pasca tambang.
Kewajiban Reklamasi Tambang Galian C di Atur UU Minerba
Tragedi ini kembali membuka pertanyaan serius terkait pengawasan aktivitas tambang galian C (batuan) di Banyuwangi, khususnya mengenai kewajiban reklamasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap pengelola pertambangan wajib melaksanakan reklamasi dan pasca tambang.
Pasal 96 UU Minerba menegaskan cbahwa kegiatan reklamasi harus dilakukan untuk mengembalikan fungsi lingkungan hidup. Sementara Pasal 100 mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) untuk menempatkan dana jaminan reklamasi dan dana jaminan pasca tambang.
Ketentuan teknis pelaksanaan reklamasi diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 78 Tahun 2010, yang mewajibkan lahan bekas tambang dipulihkan agar tidak membahayakan lingkungan dan masyarakat.
Ancaman Sanksi Pidana dan Denda
Pengusaha tambang galian C yang tidak melaksanakan reklamasi atau beroperasi tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berat. Pelaku dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar, serta penghentian paksa kegiatan pertambangan oleh pemerintah.
Selain itu, tambang yang meninggalkan lubang tanpa reklamasi dapat dikategorikan sebagai bentuk perusakan lingkungan dan tindak pidana murni sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kewenangan Perizinan di Tangan Pemerintah Pusat
Sejak berlakunya UU No. 3 Tahun 2020 dan PP No. 96 Tahun 2021, kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) termasuk galian C berada di tangan Pemerintah Pusat melalui Menteri ESDM. Namun, dalam implementasinya, pemerintah provinsi tetap memiliki peran dalam pengawasan sesuai PP 55 Tahun 2022.
Publik kini mendesak adanya transparansi dan penegakan hukum tegas apabila ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa.
Tragedi di Desa Badean menjadi alarm keras bahwa bekas aktivitas tambang yang tidak dikelola dengan baik dapat berubah menjadi “jebakan maut” bagi masyarakat. Aparat penegak hukum diharapkan segera mengungkap fakta dan memastikan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Penulis: Kyasianto
Editor: Redaksi