Dugaan Tunggakan Hak Karyawan, PT Panca Pilar Tangguh Pematang Siantar Dilaporkan ke Disnaker

Pematangsiantar, Obor Rakyat – Kasus dugaan belum dibayarkannya hak dua mantan karyawan oleh PT Panca Pilar Tangguh Pematang Siantar, Sumatera Utara, hingga kini belum menemukan titik terang. Kedua karyawan tersebut, Rendra dan Zuly Andi Subhan, mengaku belum menerima hak mereka meski telah berupaya melakukan komunikasi dengan pihak perusahaan.
Ketua DPC LSM GANAS, Hamdan Nasution. (Fot Ist)

Pematangsiantar, Obor Rakyat – Kasus dugaan belum dibayarkannya hak dua mantan karyawan oleh PT Panca Pilar Tangguh Pematang Siantar, Sumatera Utara, hingga kini belum menemukan titik terang. Kedua karyawan tersebut, Rendra dan Zuly Andi Subhan, mengaku belum menerima hak mereka meski telah berupaya melakukan komunikasi dengan pihak perusahaan.

Rendra, warga Jalan Singosari, diketahui pernah bekerja di PT Panca Pilar Tangguh sejak tahun 2002 hingga 2010. Ia menjabat sebagai Fricid Supervisor, sebagaimana tertuang dalam dokumen yang ditandatangani oleh Akmal Kamaruddin selaku pihak perusahaan saat itu.

Sementara itu, Zuly Andi Subhan juga tercatat pernah bekerja di perusahaan yang sama. Untuk memperkuat bukti, Rendra turut membuat surat pernyataan sebagai saksi bahwa Zuly benar pernah menjadi bagian dari PT Panca Pilar Tangguh Pematang Siantar.

Menurut keterangan yang diperoleh, komunikasi telah dilakukan dengan pihak perusahaan melalui salah satu staf bernama Fahmi. Namun hingga saat ini, penyelesaian yang dijanjikan disebut belum membuahkan hasil.

Baca Juga :  Bondowoso Night Run 2023

Ketua DPC LSM GANAS, Hamdan Nasution, yang mendampingi kedua mantan karyawan tersebut, meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pematang Siantar untuk bertindak serius sebagai mediator dalam menyelesaikan persoalan ini.

“Kami meminta kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Pematang Siantar, khususnya mediator Junaidi Sinaga, agar serius menangani permasalahan ini dan segera memfasilitasi penyelesaian dengan pihak PT Panca Pilar Tangguh,” ujar Hamdan kepada awak media, Kamis (12/2/2026).

Hamdan menegaskan, apabila persoalan ini tidak dapat diselesaikan di tingkat Disnaker, pihaknya akan membawa kasus tersebut ke DPRD Kota Pematang Siantar untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Jika tidak ada penyelesaian yang jelas, kami akan melaporkan kasus ini ke DPRD Kota Pematang Siantar agar dilakukan RDP. Kami ingin ada kejelasan dan keadilan bagi para karyawan,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan lambannya penanganan kasus tersebut.

Baca Juga :  Kasat Narkoba Pematang Siantar AKP Irwanta Sembiring Ucapkan Selamat HPN 2026

“Ada apa dengan PT Panca Pilar Tangguh Pematang Siantar dan pihak Dinas Tenaga Kerja sehingga persoalan ini terkesan diperlambat?” pungkas Hamdan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT Panca Pilar Tangguh Pematang Siantar terkait tuntutan yang disampaikan oleh kedua mantan karyawan tersebut. (*)

Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *