
Simalungun, Obor Rakyat – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun membantah keras tudingan penelantaran penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun.
Kepala Satreskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan penyelidikan intensif untuk menangkap dua tersangka yang kini telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Sampai saat ini penyelidik Satreskrim Polres Simalungun terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku. Jika diketahui keberadaannya, akan segera dilakukan upaya paksa berupa penangkapan dan diproses tuntas,” ujar AKP Herison Manullang, Sabtu (6/12/2025) lalu.
Kasus Dilaporkan Sejak November 2024
Kasus pencabulan anak tersebut tercatat dengan nomor laporan polisi LP/B/325/XI/2024/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut, yang dilaporkan pada 5 November 2024. Dua tersangka berinisial JD dan RS diduga melakukan pencabulan terhadap korban berinisial Mawar (14) pada 22 Oktober 2024 dan 1 November 2024.
Menurut AKP Herison, kedua tersangka telah resmi ditetapkan sebagai DPO.
“Untuk para tersangka sudah diterbitkan DPO,” tegasnya.
Penetapan status DPO menunjukkan bahwa proses hukum tetap berjalan dan kepolisian terus berupaya melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
Klarifikasi Tudingan Penyidik Suruh Pelapor Cari Pelaku
Terkait pemberitaan yang menyebut adanya penyidik yang meminta keluarga korban mencari alamat pelaku sendiri, Kasat Reskrim menyatakan akan melakukan pemeriksaan internal.
“Terkait ucapan penyidik pembantu yang menangani perkara tersebut, akan dicek kebenarannya,” ujarnya.
Langkah ini, kata dia, merupakan bentuk komitmen Polres Simalungun dalam menjaga profesionalisme serta memastikan seluruh personel bekerja sesuai prosedur dan kode etik Polri.
Kendala Penangkapan Bukan Karena Diskriminasi
AKP Herison juga menepis anggapan bahwa lambatnya penangkapan dipengaruhi latar belakang ekonomi keluarga korban.
Ia menjelaskan, kendala utama dalam penangkapan karena kedua pelaku terus berpindah tempat dan menyembunyikan keberadaannya untuk menghindari aparat.
“Kami terus melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan berbagai pihak untuk melacak keberadaan kedua pelaku,” ungkapnya.
Polres Simalungun menegaskan tidak ada perbedaan perlakuan dalam penanganan laporan masyarakat. Seluruh kasus ditangani sesuai Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku.
Polisi Ajak Masyarakat Bantu Informasi Keberadaan Pelaku
Dalam kesempatan tersebut, AKP Herison Manullang juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan JD dan RS untuk segera melapor ke pihak kepolisian.
“Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat diperlukan, terutama dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak,” tegasnya.
Polres Simalungun memastikan komitmennya untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat tanpa pandang bulu.
“Kami akan terus bekerja keras hingga pelaku tertangkap dan diproses secara hukum. Tidak ada kompromi dalam kasus kejahatan terhadap anak,” tutupnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau media massa agar menyajikan informasi secara berimbang guna menghindari persepsi negatif terhadap kinerja aparat dalam menangani kasus yang menyangkut perlindungan anak. (*)
Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi