
Pematangsiantar, Obor Rakyat – Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, Irwanta Sembiring menegaskan bahwa penguatan edukasi hukum harus berjalan beriringan dengan langkah tegas penegakan hukum dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Pematangsiantar.
Penegasan tersebut disampaikannya saat menghadiri kegiatan Education and Anti-Narcotics KPKM RI Awards 2026 yang digelar di Grand Palm Hotel Pematangsiantar, Jumat (13/2/2026).
Kegiatan yang mengusung tema “Keberadaan Tindak Pidana Korupsi dan Narkotika dalam KUHAP dan RKUHAP 2023” itu menjadi forum strategis yang mempertemukan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, akademisi, serta insan pendidikan guna memperkuat kesadaran hukum masyarakat.
Edukasi dan Penindakan Harus Seimbang
Dalam paparannya, AKP Irwanta Sembiring menekankan bahwa pemberantasan narkoba tidak cukup hanya melalui penindakan hukum semata. Menurutnya, edukasi hukum yang masif dan berkelanjutan sangat dibutuhkan agar masyarakat memahami proses hukum secara utuh.
“Penegakan hukum bukan semata-mata tugas aparat. Peran masyarakat, lembaga pendidikan, dan pers sangat penting dalam membangun kesadaran kolektif. Kita ingin masyarakat memahami proses hukum, mulai dari penyelidikan hingga peradilan, agar tidak terjadi kesalahpahaman terhadap penanganan suatu perkara,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan, sejak awal Januari 2026, jajaran kepolisian telah melakukan sejumlah pengungkapan kasus narkoba di Pematangsiantar sebagai bentuk komitmen Polri dalam memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi muda.
Literasi Hukum Jadi Kunci Pencegahan
Sementara itu, Hisarma Saragih dalam forum tersebut menekankan pentingnya masyarakat memahami regulasi hukum secara substansial. Ia menilai literasi hukum harus terus diperluas agar publik tidak hanya mengetahui aturan, tetapi juga memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Menurutnya, pembahasan mengenai posisi tindak pidana korupsi dan narkotika dalam sistem hukum nasional, khususnya dalam perspektif KUHAP dan RKUHAP 2023, menjadi isu krusial yang perlu dipahami lintas sektor.
FGD Bahas Korupsi dan Narkotika dalam KUHAP dan RKUHAP 2023
Agenda utama kegiatan ini berupa Forum Group Discussion (FGD) yang membahas secara komprehensif posisi tindak pidana korupsi dan narkotika dalam sistem hukum nasional. Diskusi menghadirkan berbagai unsur pejabat dari Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun, termasuk perwakilan Pemerintah Daerah, DPRD, BNN, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Dinas Pendidikan, hingga kalangan akademisi.
Kegiatan ditutup dengan pemberian penghargaan kepada tokoh pendidikan berintegritas, satuan pendidikan peduli pencegahan narkoba, serta narasumber inspiratif di bidang hukum dan antikorupsi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari korupsi dan narkoba, sekaligus memperkuat komitmen pemberantasan narkoba di Pematangsiantar secara berkelanjutan. (*)
Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi