
Probolinggo, Obor Rakyat – Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo resmi menahan seorang pria berinisial MHH atas dugaan tindak pidana korupsi terkait rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Guru Tidak Tetap (GTT).
Praktik tersebut diduga berlangsung selama lima tahun dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp118.860.321. Penetapan tersangka terhadap Mohammad Hisabul Huda (MHH) diumumkan pada Kamis (12/2/2026).
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kraksaan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, mengungkapkan bahwa praktik rangkap jabatan tersebut berlangsung sejak 2019.
“Dalam klausul kontrak tenaga pendamping desa sudah ditegaskan bahwa PLD dilarang merangkap jabatan sebagai GTT apabila gajinya bersumber dari anggaran negara, baik APBN, APBD, maupun APBDes,” ujar Taufik.
Terima Gaji Ganda dari Anggaran Negara
Kasus ini bermula saat MHH menjabat sebagai PLD di Desa Brabe, Kecamatan Maron. Berdasarkan kontrak kerja dengan instansi terkait, ia menerima honorarium dan biaya operasional sebesar Rp2.239.000 per bulan.
Namun di waktu yang sama, MHH juga tercatat sebagai Guru Tidak Tetap di SDN Brabe 1, Kecamatan Maron. Padahal, dalam kontrak sebagai GTT disebutkan bahwa pengajar tidak boleh terikat kontrak dengan instansi lain yang menggunakan anggaran negara.
Penyidik menilai tersangka secara sadar mengabaikan aturan tersebut demi memperoleh keuntungan pribadi melalui penerimaan gaji ganda.
Audit Ungkap Kerugian Negara
Berdasarkan hasil audit dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, perbuatan tersangka selama periode 2019–2022 dan 2025 menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp118.860.321.
Selain melanggar ketentuan kontrak, rangkap jabatan tersebut juga dinilai berpotensi mengganggu kinerja utama sebagai pendamping desa.
“Rangkap jabatan ini tidak hanya melanggar kontrak, tetapi juga berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas sebagai pendamping desa karena pembagian waktu yang tidak sesuai aturan,” tegas Taufik.
Dijerat Pasal KUHP
Atas perbuatannya, MHH dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo memastikan proses-kabupaten penyidikan akan dilakukan secara transparan dan profesional.
Pihak kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk turut mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas.
“Kami mengajak masyarakat Kabupaten Probolinggo untuk terus mengawasi perkembangan perkara ini,” pungkas Taufik. (*)
Penulis: Suniman
Editor: Redaksi