
Jakarta, Obor Rakyat – Prabowo Subianto menyatakan akan merombak skema penyaluran dana desa agar lebih efektif dan efisien. Evaluasi tersebut dilakukan setelah pemerintah menilai dalam 10 tahun terakhir penyaluran dana desa belum sepenuhnya tepat sasaran.
Pernyataan itu disampaikan Prabowo dalam acara Indonesia Economic Outlook 2026 di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Menurutnya, pemerintah perlu melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola dana desa.
“Kita 10 tahun lebih beri dana desa ke desa-desa. Sekarang kita akan mengarahkan kembali. Selama ini kita harus akui banyak dana tersebut tidak sampai ke rakyat,” ujar Prabowo.
Evaluasi Tata Kelola Dana Desa
Prabowo menegaskan, indikasi lemahnya pengawasan terlihat dari banyaknya kepala desa yang berhadapan dengan proses hukum akibat persoalan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
“Ini dibuktikan dengan kepala desa yang terpaksa berhadapan dengan hukum karena tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut dengan baik,” katanya.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya sistem yang lebih transparan, akuntabel, serta berbasis hasil (output) agar manfaat dana desa benar-benar dirasakan masyarakat.
Porsi Dana Desa di APBN 2026 Dikurangi
Pada 2026, pemerintah telah mengurangi porsi dana desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kebijakan ini menjadi bagian dari penyesuaian strategi belanja negara agar lebih terarah dan berdampak langsung terhadap kesejahteraan warga desa.
Meski alokasi dana desa melalui skema sebelumnya dikurangi, pemerintah mengalihkan fokus pada program-program yang langsung menyentuh masyarakat.
Beberapa di antaranya adalah Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Sekolah Rakyat yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di pedesaan.
Fokus pada Dampak Nyata
Prabowo menekankan bahwa orientasi kebijakan ke depan bukan sekadar besaran anggaran, melainkan dampak nyata yang diterima rakyat. Pemerintah ingin memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan negara benar-benar sampai ke masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan desa.
Langkah perombakan dana desa ini diproyeksikan menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam memperkuat tata kelola keuangan negara sekaligus mempercepat pemerataan pembangunan dari desa.
Dengan penataan ulang tersebut, pemerintah berharap penyaluran anggaran desa lebih akuntabel, tepat sasaran, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis desa secara berkelanjutan. (*)
Penulis: Achmad Sugiyanto
Editor: Redaksi