
Jakarta, Obor Rakyat – Sanitiar Burhanuddin resmi mencopot empat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dari jabatan struktural dan memutasi mereka secara diagonal ke jabatan fungsional. Keputusan ini diambil setelah Kejaksaan Agung menemukan adanya pelanggaran etik yang dilakukan para pejabat tersebut.
Kebijakan mutasi dan demosi itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor KEP-IV 161/C/02/2026 yang berlaku per 11 Februari 2026. Langkah tegas ini disebut sebagai bagian dari upaya pembenahan internal dan penegakan disiplin di lingkungan Korps Adhyaksa.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa mutasi di lingkungan Kejaksaan Agung merupakan hal yang biasa, baik dalam konteks promosi maupun demosi.
“Per 11 Februari 2026, ada mutasi di lingkungan tingkat Kejaksaan Agung, di mana mutasi ini hal yang biasa. Tentunya karena dua hal, antara promosi dan demosi,” ujar Anang, Jumat (13/2/2026).
Empat Kajari yang Dicopot
Adapun empat Kajari yang dimutasi ke jabatan fungsional adalah:
1. Kajari Sampang, Fadilah Helmi
2. Kajari Magetan, Dezi Setiaparmana
3. Kajari Padang Lawas, Soemarlin Halomoan Ritonga
4. Kajari Deli Serdang, Revanda Sitepi
Menurut Anang, terdapat tiga alasan utama yang dapat menyebabkan seorang jaksa didemosi dari jabatan struktural ke jabatan fungsional, yakni tidak profesional dalam menjalankan tugas, lemahnya kemampuan manajerial dan kepemimpinan (leadership), atau adanya konflik kepentingan (conflict of interest).
“Makanya dianggap tidak layak untuk jabatan struktural itu. Makanya dimutasi ke jabatan fungsional,” tegasnya.
Jaksa Agung Tunjuk Pengganti Baru
Untuk memastikan roda organisasi dan pelayanan hukum tetap berjalan optimal, Jaksa Agung juga menunjuk empat pejabat baru sebagai pengganti para eks Kajari tersebut.
Berikut daftar Kajari yang baru ditunjuk:
- Kajari Tulang Bawang, Mochamad Iqbal, menjadi Kajari Sampang
- Kajari Bangka Selatan, Sabrul Iman, menjadi Kajari Magetan
- Koordinator Kejati Bengkulu, Hasbi Kurniawan, menjadi Kajari Padang Lawas
- Asisten Intelijen Kejati Riau, Sapta Putra, menjadi Kajari Deli Serdang
Langkah ini ditegaskan sebagai bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam menjaga integritas, profesionalisme, serta kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Komitmen Penegakan Etik di Internal Kejaksaan
Pencopotan empat Kajari ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejaksaan Agung tidak mentoleransi pelanggaran etik di jajaran internalnya. Selain sebagai bentuk pembinaan, mutasi juga menjadi instrumen evaluasi terhadap kinerja pejabat struktural.
Dengan adanya rotasi dan penunjukan pejabat baru, Korps Adhyaksa berharap pelayanan hukum kepada masyarakat tetap berjalan maksimal serta mampu memperkuat reformasi birokrasi di tubuh Kejaksaan. (*)
Penulis: Wahyu Widodo
Editor: Redaksi