
Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai lebih dari Rp5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang asing saat menggeledah sejumlah lokasi di Ciputat, Tangerang Selatan.
Penyitaan tersebut terkait penyidikan dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi milik para pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti lima koper berisi uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).
Menurut Budi, uang yang disita terdiri dari berbagai mata uang, yakni Rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), dolar Hong Kong, hingga ringgit Malaysia. Seluruh uang tersebut saat ini telah diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pengembangan Kasus Dugaan Korupsi Impor
Kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam proses importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai. KPK menduga adanya aliran dana yang berkaitan dengan pengurusan dan pengawasan impor.
Meski demikian, KPK belum merinci identitas pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun konstruksi perkara secara utuh.
Lembaga antirasuah itu memastikan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru.
Komitmen KPK Berantas Korupsi di Sektor Kepabeanan
Penyitaan uang miliaran rupiah dalam berbagai mata uang asing ini memperkuat dugaan adanya praktik suap atau gratifikasi dalam pengurusan impor barang. Sektor kepabeanan dinilai sebagai salah satu area strategis yang rawan penyimpangan karena berkaitan langsung dengan aktivitas perdagangan internasional dan penerimaan negara.
KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap praktik korupsi, termasuk di sektor kepabeanan dan cukai, guna menjaga integritas pelayanan publik serta melindungi penerimaan negara dari kebocoran.
Perkembangan terbaru terkait kasus dugaan korupsi impor di Ditjen Bea dan Cukai ini akan terus diperbarui seiring proses penyidikan yang berlangsung. (*)
Penulis: Wahyu Widodo
Editor: Redaksi