
Surabaya, Obor Rakyat – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melalui Unit II Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM (Solar) subsidi di Kabupaten Lumajang. Seorang sopir sekaligus pemilik kendaraan berinisial S ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Balai Wartawan Bidhumas Polda Jatim, Kamis (12/2/2026).
“Penindakan dilakukan atas dugaan pelanggaran distribusi bahan bakar minyak (BBM),” ujar Kombes Abast.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Kasus penyalahgunaan solar subsidi di Lumajang ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan pemindahan solar subsidi dari tangki mobil Panther ke dalam jurigen. Solar tersebut diduga berasal dari pembelian di salah satu SPBU dan kemudian dijual kembali.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus melakukan penyelidikan secara undercover di SPBU yang dimaksud. Hasilnya, petugas mendapati satu unit kendaraan Isuzu Panther melakukan pengisian BBM solar bersubsidi hingga tiga kali dalam waktu kurang dari satu jam.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan bahwa S memindahkan solar dari dalam tangki mobil ke sejumlah jurigen menggunakan mesin pompa yang disimpan di dalam kendaraan.
“Pemindahan BBM solar dari dalam tangki mobil ke dalam jurigen ini dilakukan oleh sopir sekaligus pemilik kendaraan tersebut berinisial S, warga setempat,” jelas Kombes Abast.

Polisi Sita 25 Jurigen Solar Subsidi
Dari hasil pengembangan di lokasi kejadian, petugas menemukan sebuah gudang yang berisi 10 jurigen kosong dan 25 jurigen berisi solar subsidi, masing-masing berkapasitas 25 hingga 30 liter.
Polisi kemudian menetapkan S sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi. Sementara pihak lain masih berstatus saksi.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- 1 unit mobil Isuzu Panther N 1848 MW
- 1 mesin pompa untuk memindahkan solar
- 25 jurigen berisi bio solar kapasitas 25–30 liter
- 10 jurigen kosong kapasitas 25 liter
- 2 pelat nomor kendaraan (N 1364 YS dan N 1437 ZH)
- 3 barcode bio solar MyPertamina
- 1 lembar catatan pembelian bio solar
- 1 flashdisk berisi rekaman CCTV aktivitas pengisian BBM pukul 06.00–10.00 WIB di dispenser nomor 2 (nozel 5 dan 6)
Sudah Beroperasi Sejak 2023
Berdasarkan pengakuan tersangka, praktik pemindahan dan penjualan kembali solar subsidi tersebut telah dilakukan sejak tahun 2023.
Dalam sehari, tersangka rata-rata membeli solar subsidi sebanyak dua hingga tiga kali dengan nominal pembelian antara Rp300.000 hingga Rp500.000 setiap transaksi.
“Tersangka satu orang, yang lain masih saksi,” tegas Kombes Abast.
Komitmen Berantas Penyalahgunaan BBM Subsidi
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Ditreskrimsus Polda Jatim dalam menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran. (*)
Penulis: Ainul Mukorobin
Editor: Redaksi