Daerah  

Reaktivasi Jalur KA Kalisat–Bondowoso–Panarukan 2026: Antara Harapan Warga dan Tantangan Penertiban Lahan PT KAI

Bondowoso, Obor Rakyat – Setelah hampir 20 tahun tak lagi dilintasi kereta api, jalur rel sepanjang sekitar 70 kilometer yang menghubungkan Kalisat (Jember), Bondowoso hingga Panarukan (Situbondo) kini kembali menjadi sorotan. Wacana reaktivasi yang bergulir sejak 2010 mulai menunjukkan tanda keseriusan pada 2026.
Kereta Api Indonesia (Fot Ist)

Bondowoso, Obor Rakyat – Setelah hampir 20 tahun tak lagi dilintasi kereta api, jalur rel sepanjang sekitar 70 kilometer yang menghubungkan Kalisat (Jember), Bondowoso hingga Panarukan (Situbondo) kini kembali menjadi sorotan. Wacana reaktivasi yang bergulir sejak 2010 mulai menunjukkan tanda keseriusan pada 2026.

Langkah awal ditandai dengan survei dan identifikasi desain teknis oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jember, Bondowoso, dan Situbondo. Perusahaan yang dahulu dikenal sebagai Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) itu disebut tengah memetakan kondisi eksisting jalur yang kini sebagian besar tinggal puing dan bekas trase rel.

Reaktivasi Jalur KA: Harapan Baru Bondowoso dan Situbondo

Reaktivasi jalur Kalisat–Bondowoso–Panarukan dinilai strategis untuk mendorong konektivitas wilayah Tapal Kuda, memperlancar distribusi logistik, serta membuka akses wisata dan ekonomi lokal. Jika terealisasi, kehadiran kereta api akan menjadi momentum kebangkitan transportasi massal di Bondowoso dan Situbondo yang telah vakum hampir dua dekade.

Namun pertanyaannya, benarkah kereta api akan segera kembali menyapa masyarakat?

Tantangan Besar: Permukiman dan Bangunan di Atas Lahan PT KAI

Salah satu tantangan utama reaktivasi adalah maraknya bangunan yang berdiri di atas lahan milik PT KAI di sepanjang trase lama rel. Fenomena ini mencakup rumah warga, akses jalan, hingga warung yang sebagian “menjalar” ke sempadan rel.

Secara umum, kondisi lahan PT KAI memiliki karakteristik khusus sebagai aset negara yang diperuntukkan bagi operasional perkeretaapian. Sejumlah persoalan yang muncul di antaranya:

1. Bangunan Liar dan Risiko Keselamatan.

  • Banyak bangunan semi permanen hingga permanen berdiri tanpa izin di sempadan rel. Selain melanggar aturan, keberadaan bangunan ini berisiko tinggi terhadap keselamatan warga jika jalur kembali dioperasikan. Bangunan di atas lahan tersebut juga tidak dapat disertifikasi menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Baca Juga :  Hore!, Petani Tembakau di Bondowoso Akan Dapat Bantuan Pupuk Gratis

2. Dampak Lingkungan.

  • Permukiman yang tumbuh tanpa perencanaan kerap menutup saluran air dan memicu potensi banjir, terutama di kawasan padat.

3. Legalitas dan Penertiban.

  • PT KAI memiliki dokumen grondkaart sebagai dasar klaim aset lahan. Dalam banyak kasus nasional, bangunan ilegal di atas lahan PT KAI dapat ditertibkan tanpa ganti rugi dan bahkan berpotensi diproses secara hukum sebagai penyerobotan tanah.

Di sisi lain, bagi warga atau pihak yang memiliki perjanjian sewa resmi dengan PT KAI, terdapat kemungkinan skema uang bongkar atau relokasi sesuai ketentuan kontrak.

Optimalisasi Aset: Hunian Terintegrasi dan Program Pemerintah

Berbeda dengan praktik penyerobotan lahan, pemerintah kini mendorong optimalisasi aset BUMN, termasuk PT KAI, untuk kepentingan publik. Sejumlah program nasional seperti Program 3 Juta Rumah hingga konsep hunian berbasis Transit Oriented Development (TOD) menjadi arah kebijakan baru.

Model hunian vertikal terintegrasi stasiun telah diterapkan di sejumlah kota besar, seperti kawasan sekitar Stasiun Manggarai dan Gubeng. Skema ini memanfaatkan lahan secara legal melalui kerja sama atau sewa resmi, sekaligus mendukung transportasi massal.

Sorotan Pengembangan Perumahan di Bondowoso

Di Kabupaten Bondowoso, perhatian publik tertuju pada pengembangan Perumahan Graha Pelita Regency di Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bondowoso. Secara kasat mata, sebagian area pengembangan disebut-sebut berada di atas atau berbatasan langsung dengan lahan eks PJKA.

Baca Juga :  Kirab Pataka JBMB, Satpol PP Bondowoso Gelar Berbagai Kegiatan Dalam Rangka Sosialisasi Bidang Tentang Cukai

Pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat adalah apakah pengembangan tersebut dilakukan melalui skema sewa resmi, kerja sama pemanfaatan aset, atau justru tanpa izin.

Hingga berita ini ditulis, pihak PT KAI maupun pengembang perumahan belum memberikan keterangan resmi terkait status legalitas lahan tersebut.

Antara Kepastian Hukum dan Kepentingan Publik

Reaktivasi jalur kereta api Kalisat–Bondowoso–Panarukan tidak hanya soal membangun kembali rel dan stasiun, tetapi juga menyangkut penataan ruang, kepastian hukum aset negara, serta perlindungan masyarakat.

Jika komitmen 2026 benar-benar diwujudkan dalam bentuk proyek fisik, maka penertiban lahan di sepanjang trase lama menjadi konsekuensi yang tak terhindarkan. Di sisi lain, transparansi status lahan dan komunikasi publik menjadi kunci agar reaktivasi tidak menimbulkan gejolak sosial.

Masyarakat Bondowoso dan Situbondo kini menanti langkah konkret berikutnya:
apakah kereta api benar-benar akan kembali menginjakkan roda di tanah mereka, atau wacana reaktivasi kembali berhenti sebatas survei dan perencanaan. (*)

Penulis: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *