Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Narkoba, Polri Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Oknum Internal

Jakarta, Obor Rakyat – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika dengan menetapkan mantan Kapolres Bima Kota berinisial AKBP DPK sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Kepala Divisi Humas Polri, Jhonny Edison Isir saat memberikan keterangan pers.

Jakarta, Obor Rakyat – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika dengan menetapkan mantan Kapolres Bima Kota berinisial AKBP DPK sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Penetapan tersebut menjadi bukti bahwa tidak ada toleransi bagi personel yang terlibat tindak pidana, termasuk dari internal institusi.

Kepala Divisi Humas Polri, Jhonny Edison Isir, menegaskan bahwa proses hukum terhadap AKBP DPK dilakukan secara profesional dan transparan. Pernyataan itu disampaikan dalam doorstop di Gedung Divhumas Polri, Jakarta, Minggu (15/2/2026) malam.

“Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa, Polri tidak mentoleransi penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal,” tegasnya.

Pengembangan Kasus dari NTB

Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan jaringan narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebelumnya, aparat menangkap dua asisten rumah tangga milik anggota Polri berinisial BRIPKA KIR dan istrinya AN dengan barang bukti sabu seberat 30,415 gram di rumah pribadi keduanya.

Pengembangan oleh Polda Nusa Tenggara Barat menemukan keterlibatan AKP ML dalam jaringan tersebut. Pemeriksaan oleh Bidpropam menunjukkan AKP ML positif mengonsumsi amfetamin dan metamfetamin. Dari penggeledahan di ruang kerja serta rumah jabatannya, ditemukan lima paket sabu dengan berat total 488,496 gram.

Baca Juga :  Wasek II ASKAB PSSI Jember Ancam Laporkan Oknum Pengintimidasi ke Polisi

Dari keterangan AKP ML, penyidik mengungkap dugaan keterlibatan AKBP DPK. Tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kemudian melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang pada 11 Februari 2026.

Hasilnya, penyidik menyita sabu 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta 5 gram ketamin.

Dijerat Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, AKBP DPK dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

Saat ini, AKBP DPK menjalani penempatan khusus (patsus) oleh Divpropam Polri sembari menunggu sidang kode etik yang dijadwalkan pada 19 Februari 2026.

Komitmen Bersih-Bersih Internal

Kadivhumas menegaskan, pimpinan Polri menjamin tidak ada impunitas bagi anggota yang terlibat jaringan narkotika. Bahkan, standar pemeriksaan terhadap personel internal disebut lebih ketat demi menjaga marwah institusi.

Baca Juga :  Pemkab Bondowoso Resmikan Gedung MPP “Bondowoso Berkah”

Polri juga membentuk tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Ditresnarkoba Polda NTB untuk mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk memburu bandar berinisial E yang diduga sebagai pemasok utama. Berdasarkan pemeriksaan sementara, aktivitas jaringan tersebut diperkirakan telah berlangsung sejak Agustus 2025.

Kasus ini menjadi sorotan publik sekaligus penegasan bahwa reformasi dan pengawasan internal di tubuh Polri terus berjalan. Institusi kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing sebagai bagian dari upaya bersama memerangi kejahatan narkoba di Indonesia. (*)

Penulis: Achmad Sugiyanto
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *