Rumah Dinas KRPH Tanah Wulan Diduga Kosong, Administratur Perum Perhutani KPH Bondowoso Siapkan Teguran

Bondowoso, Obor Rakyat – Rumah Dinas Kepala Resor Pengelolaan Hutan (KRPH) Tanah Wulan, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso, diduga tidak ditempati.
Rumah Dinas Kepala Resor Pengelolaan Hutan (KRPH) Tanah Wulan, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso.

Bondowoso, Obor Rakyat – Rumah Dinas Kepala Resor Pengelolaan Hutan (KRPH) Tanah Wulan, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso, diduga tidak ditempati.

Dugaan tersebut mencuat setelah warga desa setempat menyebut rumah dinas yang berada di wilayah kerja Tanah Wulan terlihat kosong dalam beberapa waktu terakhir.

Hasil investigasi awak media di lokasi mendapati rumah dinas KRPH Tanah Wulan memang dalam kondisi tanpa penghuni. Tidak terlihat adanya aktivitas maupun tanda-tanda rumah tersebut ditempati pejabat yang bertanggung jawab di wilayah tersebut.

Padahal, belum lama ini Administratur Perhutani KPH Bondowoso telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan seluruh KRPH dan Asisten Perhutani (Asper) untuk menempati rumah dinas yang telah disediakan. Kebijakan tersebut bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan pengamanan kawasan hutan, sekaligus memastikan optimalisasi fungsi rumah dinas sebagai pusat komando lapangan.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, Senin (16/2/2026), KRPH/Mantri Tanah Wulan, Munir, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.

Sementara itu, Administratur KPH Bondowoso, Misbakhul Munir, menegaskan pihaknya akan mengambil langkah tegas terkait dugaan tersebut.

Baca Juga :  Tiga Terduga Pelaku Sabu Diamankan Dua dilepas, Kasatresnarkoba: Gak Benar Itu

“Di surat edaran sudah jelas, setiap KRPH dan Asper harus menempati rumah dinas yang sudah disediakan. Nanti saya tegur,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila terdapat rumah dinas yang belum layak huni, pihaknya akan segera melakukan renovasi agar dapat ditempati sesuai ketentuan.

“Kami lakukan itu, karena rumah dinas tersebut seharusnya digunakan oleh pejabat terkait sebagai pusat komando lapangan dan tempat tinggal,” imbuhnya.

Kewajiban Jabatan dan Risiko Aset Negara

Berdasarkan fungsi organisasi Perum Perhutani, pejabat lapangan seperti KRPH atau Mantri diwajibkan tinggal di dalam kawasan hutan atau di rumah dinas yang telah disediakan. Kebijakan ini bertujuan untuk memudahkan pengawasan, pengamanan, serta pelestarian hutan di wilayah kerja masing-masing.

KRPH sendiri merupakan ujung tombak manajemen di tingkat tapak yang bertanggung jawab langsung atas keamanan dan pengelolaan hutan di wilayah resornya. Ketidakhadiran pejabat di rumah dinas dinilai dapat berdampak pada lemahnya pengawasan kawasan.

Selain itu, rumah dinas yang dibiarkan kosong berpotensi menimbulkan risiko alih fungsi, okupasi liar, hingga kerusakan aset negara. Kondisi tersebut tentu bertentangan dengan prinsip tata kelola aset dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di lingkungan Perhutani.

Baca Juga :  Optimalisasi Distribusi Air Pertanian, PSDA WS Sampean Setail Rehab Jaringan Irigasi Secara Swakelola

Administratur KPH memiliki kewenangan penuh untuk menegakkan disiplin, termasuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat yang tidak mematuhi surat edaran resmi. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pencopotan jabatan, hingga langkah hukum apabila ditemukan unsur kelalaian yang mengakibatkan kerugian negara.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya peran KRPH dalam menjaga kelestarian hutan dan mencegah potensi gangguan keamanan kawasan di wilayah Bondowoso. (*)

Penulis: Saiful Bahri
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *