Warga Ponorogo Gugat PT Telekomunikasi Selular Rp1,5 Miliar, Soroti Legalitas dan Dampak Menara BTS di Purbosuman

Ponorogo, Obor Rakyat – Polemik berdirinya menara telekomunikasi di wilayah Purbosuman, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, berujung gugatan hukum. Seorang warga berinisial YI resmi menggugat PT Telekomunikasi Selular senilai Rp1,5 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo.
Warga Ponorogo Gugat PT Telekomunikasi Selular.

Ponorogo, Obor Rakyat – Polemik berdirinya menara telekomunikasi di wilayah Purbosuman, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, berujung gugatan hukum. Seorang warga berinisial YI resmi menggugat PT Telekomunikasi Selular senilai Rp1,5 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo.

Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 46/Pdt.G/2025/PN Png dan kini masih dalam proses persidangan.

Gugat Rp1,5 Miliar atas Dugaan Dampak Lingkungan dan Penurunan Nilai Properti

YI menilai keberadaan menara BTS yang telah beroperasi sejak sekitar 2006 itu membawa dampak negatif terhadap lingkungan hunian di sekitarnya.

“Keberadaan menara BTS milik PT Telekomunikasi Selular di daerah sini berdampak buruk terhadap lingkungan hunian, termasuk persepsi risiko, kenyamanan tempat tinggal, serta dugaan penurunan nilai jual properti di sekitar lokasi,” ujar YI kepada sejumlah wartawan, Minggu (15/2/2026).

Dalam gugatannya, YI mengklaim ckerugian materiil dan immateriil dengan total nilai mencapai Rp1,5 miliar.

Gugatan tersebut diajukan berdasarkan prinsip Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam hukum perdata.

Baca Juga :  Praperadilan Mantan Kadishub Siantar Julham Situmorang Gugur, Kasus Korupsi Tetap Berlanjut di Tipikor

Legalitas Perizinan Jadi Sorotan

Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah aspek perizinan bangunan. YI menyebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk menara tersebut baru terbit pada 2024, sementara menara telah berdiri dan beroperasi sejak 2006.

“Kondisi ini menjadi salah satu aspek yang akan saya mintakan untuk diuji melalui mekanisme hukum, khususnya terkait kesinambungan dan keabsahan perizinan bangunan sejak awal operasional,” jelasnya.

Menurutnya, terdapat dugaan ketidaksesuaian administratif yang perlu diuji di pengadilan, terutama terkait proses penerbitan izin dan keberlanjutan operasional menara.

Kepala Daerah dan Dinas Teknis Turut Digugat

Tak hanya operator seluler, YI juga menggugat sejumlah dinas teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, termasuk kepala daerah setempat dalam kapasitas kewenangan administratif.

Langkah ini, kata YI, diambil karena proses perizinan dan pengawasan bangunan merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Telekomunikasi Selular maupun Pemerintah Kabupaten Ponorogo terkait gugatan tersebut.

Baca Juga :  Bupati Banyuwangi Lantik Sekda Baru di TPS3R, Simbol Komitmen Tangani Sampah dan Birokrasi Melayani

Sidang perkara ini masih bergulir di PN Ponorogo dan akan menjadi perhatian publik, mengingat nilai gugatan yang fantastis serta isu legalitas dan dampak menara BTS terhadap lingkungan permukiman warga. (*)

Penulis: Sudaryanto
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *