Evaluasi Dinkes Bondowoso: Tak Ada Kendala Administrasi, Sistem Rujukan Gawat Darurat Akan Diperkuat

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bondowoso dr. Moch Jasin, M. Kes., FISQua. (Fot Ist)

Bondowoso, Obor Rakyat – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bondowoso melakukan evaluasi menyeluruh terkait meninggalnya seorang pasien usai mendapat penanganan di Puskesmas Jambesari Darussolah.

Hasil evaluasi menyatakan tidak ditemukan kendala administratif dalam proses pelayanan, namun sistem rujukan kegawatdaruratan akan diperkuat guna mencegah kejadian serupa.

Kepala Dinkes Bondowoso, dr. Moch Jasin, M.Kes, menegaskan bahwa langkah evaluatif tersebut merupakan bentuk tanggung jawab institusi terhadap keselamatan pasien (patient safety) dan mutu layanan kesehatan.

“Langkah ini sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen terhadap keselamatan pasien,” ujarnya, Selasa (17/2/2026).

Audit Rekam Medis dan Evaluasi Klinis

Evaluasi dilakukan melalui tiga tahapan utama, yakni penelusuran rekam medis serta kronologi kejadian, wawancara tenaga kesehatan yang bertugas saat insiden, dan evaluasi sistem pelayanan kegawatdaruratan bersama perwakilan fasilitas kesehatan.

Rapat koordinasi tersebut melibatkan sejumlah rumah sakit rujukan di Bondowoso, yakni RSUD dr Koesnadi, Rumah Sakit Bhayangkara, dan Mitra Medika.

Dari hasil pembahasan, tim menyepakati adanya beberapa aspek yang perlu diperbaiki, khususnya dalam sistem rujukan emergensi baik dari sisi input (ketersediaan sarana dan kompetensi SDM) maupun proses (alur komunikasi dan triase).

Penguatan Sistem Triase: Kategori Merah dan Kuning

Salah satu poin utama adalah penguatan sistem triase atau skrining pasien gawat darurat dengan pembagian dua kategori prioritas:

  • Kategori Merah (Emergent/Immediate Life-Threatening Condition)
  • Pasien dengan kondisi mengancam jiwa dan membutuhkan intervensi segera. Dalam kategori ini, pasien dari puskesmas, klinik, maupun yang ditemukan di lokasi kejadian dapat langsung dirujuk ke rumah sakit tanpa harus singgah ke fasilitas kesehatan tingkat pertama. Komunikasi tetap dilakukan, namun tidak boleh menghambat tindakan resusitatif atau stabilisasi awal.
  • Kategori Kuning (Urgent but Stable Condition)
  • Pasien dengan kondisi gawat namun relatif stabil diperbolehkan mendapat tindakan awal (initial management) di puskesmas sebelum dirujuk. Proses komunikasi antar fasilitas kesehatan ditargetkan selesai maksimal dalam waktu 2×15 menit untuk menentukan rumah sakit rujukan sesuai kompetensi layanan.
Baca Juga :  Kirab Pataka JBMB, Satpol PP Bondowoso Gelar Berbagai Kegiatan Dalam Rangka Sosialisasi Bidang Tentang Cukai

“Kami harapkan komunikasi tidak berlarut-larut, khususnya untuk kasus kuning yang masih stabil. Dalam 30 menit sudah harus ada keputusan rujukan,” jelas dr. Jasin.

Standarisasi Ambulans dan Kompetensi Tenaga Kesehatan

Dari sisi input pelayanan, seluruh ambulans yang digunakan dalam proses rujukan diwajibkan dilengkapi peralatan kegawatdaruratan standar, termasuk perangkat resusitasi dasar (Basic Life Support).

Selain itu, tenaga kesehatan di UGD, puskesmas, dan klinik diimbau untuk terus meningkatkan kompetensi melalui pelatihan kegawatdaruratan secara berkala. Minimal, setiap petugas memiliki sertifikasi pertolongan pertama dan tindakan dasar kegawatdaruratan.
Seluruh fasilitas kesehatan (faskes) juga diwajibkan melakukan review dan revisi Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan kegawatdaruratan sesuai hasil rapat koordinasi, kemudian melaporkannya ke Dinas Kesehatan untuk monitoring dan supervisi.

Respons atas Kasus Kecelakaan Jambesari Darussolah

Langkah evaluatif ini menyusul peristiwa kecelakaan lalu lintas di pertigaan Jalan Pejagan, Kecamatan Jambesari Darussolah, yang menewaskan Siti Holifah (44), warga Desa Grujugan Kidul, Kecamatan Grujugan. Korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSUD dr Koesnadi setelah sebelumnya sempat dibawa ke Puskesmas Jambesari Darussolah.

Baca Juga :  Sebagai Wujud Taqwa, Perum Perhutani KPH Bondowoso Gelar Hotmil Qur'an dan Donor Darah 

Kasus tersebut memunculkan sorotan terhadap sistem rujukan medis dan respons kegawatdaruratan di tingkat pelayanan primer.

Dinkes Bondowoso menegaskan akan segera menerbitkan surat edaran kepada seluruh fasilitas kesehatan untuk menindaklanjuti lima poin kesepakatan hasil evaluasi.

“Kami berpesan kepada seluruh tenaga kesehatan di Kabupaten Bondowoso agar tetap menjaga profesionalitas dan selalu berorientasi pada keselamatan pasien dalam setiap tindakan medis,” pungkas dr. Jasin.

Dengan penguatan sistem triase, percepatan komunitasi rujukan, serta peningkatan kompetensi tenaga medis, Dinkes berharap sistem pelayanan kegawatdaruratan di Bondowoso semakin responsif, terstandar, dan berorientasi pada patient safety. (*)

Penulis: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *