Satreskrim Polres Sumenep Bongkar Penyelundupan Solar Subsidi 2 Ton

Sumenep, Obor Rakyat – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Dua mobil Pick Up bermuatan jerigen plastik berisi solar subsidi saat diamankan polisi.

Delapan Orang Jadi Tersangka

Sumenep, Obor Rakyat – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pengangkutan solar subsidi tanpa dokumen resmi.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 6 November 2025 sekitar pukul 01.45 WIB di simpang tiga Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

“Anggota Unit Idik II Pidsus Satreskrim melakukan tangkap tangan terhadap tiga orang yang sedang mengangkut solar subsidi menggunakan dua mobil pikap,” kata AKBP Anang, Selasa (17/2/2026).

Amankan 105 Jeriken Solar Subsidi

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit mobil pick up Mitsubishi L300 yang mengangkut 59 jeriken berisi solar subsidi dengan total berat sekitar dua ton.

Sementara satu mobil pikap lainnya membawa 46 jeriken solar subsidi dan 13 jeriken kosong. Tiga orang yang diamankan di lokasi masing-masing berinisial M.A., A.S., dan F.R.

Menurut Kapolres, seluruh solar subsidi tersebut tidak dilengkapi surat rekomendasi resmi dan rencananya akan dibawa ke wilayah Kabupaten Pamekasan untuk diperjualbelikan.

Baca Juga :  Aktivitas Tambang Ilegal di Desa Sragi Banyuwangi Marak, Masyarakat Mendesak Penegakan Hukum yang Tegas

“BBM tersebut tidak memiliki dokumen resmi dan diduga akan disalurkan kembali secara ilegal,” jelasnya.

Lima Nama Lain Naik Status Jadi Tersangka

Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi menemukan bahwa solar subsidi tersebut diduga milik beberapa pihak lain yang berinisial E.S., S.A., A.W., M.S., dan A.A.Z. Setelah dilakukan gelar perkara dan didukung alat bukti yang sah, kelima orang tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka, sehingga total tersangka dalam kasus ini menjadi delapan orang.

Tak hanya itu, penyidik juga mengungkap adanya keterlibatan oknum operator SPBU yang membantu proses pengisian solar subsidi menggunakan barcode milik pihak lain. Modus ini dilakukan agar pembelian solar tetap bisa dilakukan tanpa surat rekomendasi dari instansi terkait.

Komitmen Polri Awasi Distribusi BBM Subsidi

Kapolres Sumenep menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

“BBM subsidi adalah hak masyarakat yang harus dijaga penyalurannya. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan, apalagi yang dilakukan secara terorganisir,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi di lapangan.

Baca Juga :  Satgassus Polri Bongkar 87 Kontainer Pelanggaran Ekspor Turunan CPO di Tanjung Priok

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sumenep masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka guna proses hukum lebih lanjut.

Jerat Hukum

Para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi bahwa aparat penegak hukum akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi energi bersubsidi di wilayah Kabupaten Sumenep dan sekitarnya. (*)

Penulis: Ainul Mukorobin
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *