KPK Tahan 5 Kontraktor Kasus Korupsi Dana PEN dan PBJ Situbondo, 33 Nama Lain Segera Diserahkan

Bondowoso, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2021–2024.
Ahroji, S.H., saat mendatangi kantor KPK.

Bondowoso, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2021–2024.

Sebelumnya, lembaga antirasuah itu resmi menahan lima tersangka dari unsur kontraktor yang diduga sebagai pemberi suap dalam proyek konstruksi yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Kelima tersangka yang ditahan yakni ROS selaku Direktur CV Ronggo, AAR selaku Direktur CV Karunia, TG selaku Pemilik CV Citra Bangun Persada, MAS selaku Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari, serta AFB selaku Direktur PT Badja Karya Nusantara. Mereka ditahan di Rutan Cabang KPK Merah Putih untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Peran Mantan Bupati dan PPK dalam Skema Fee Proyek

Dalam perkara ini, sebelumnya KPK telah menetapkan Karna Suswandi selaku mantan Bupati Situbondo periode 2021–2025 dan Eko Prionggo Jati selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPP Kabupaten Situbondo sebagai tersangka.

Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada 31 Oktober 2025 atas keterlibatan dalam praktik suap proyek infrastruktur tersebut.

Berdasarkan konstruksi perkara, pada 2021 Dinas PUPP Pemkab Situbondo menggelar lelang sejumlah proyek konstruksi yang pendanaannya berasal dari DAK. Sebelumnya, Pemkab Situbondo sempat menandatangani perjanjian pinjaman daerah melalui program PEN, namun kemudian dibatalkan dan dialihkan menggunakan DAK.

Dalam proses lelang itu, Karna Suswandi saat menjabat sebagai Bupati diduga meminta “uang investasi” atau “ijon” sebesar 10 persen dari nilai proyek kepada para kontraktor. Sementara Eko Prionggo Jati meminta komitmen fee sebesar 7,5 persen atas pengondisian pemenangan proyek.

Baca Juga :  Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2025 Serentak 14–27 Juli, Ini Sasaran dan Imbauannya

Rincian Aliran Dana Suap

Atas pemenangan proyek tersebut, kelima tersangka diduga menyerahkan sejumlah uang kepada Karna dan Eko dengan rincian:

– ROS: Rp780,9 juta

– TG: Rp1,60 miliar

– AAR: Rp1,33 miliar

– MAS dan AFB: Rp500 juta

Para tersangka sebagai pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

33 Kontraktor Lain Disebut Berpotensi Terseret

Perkembangan terbaru mengungkap bahwa perkara ini berpotensi melebar. Kuasa hukum salah satu terdakwa, Ahroji, menyebut terdapat 38 kontraktor yang menerima bocoran Harga Perkiraan Sendiri (HPS), namun baru lima orang yang ditetapkan sebagai terdakwa.

Sebanyak 33 kontraktor lainnya disebut berasal dari Situbondo, Bondowoso, Jember, Probolinggo, Malang, Surabaya, dan sejumlah daerah lain.

“Dari 38 itu kan hanya lima yang menjadi terdakwa saat ini. Yang lain tidak dijadikan tersangka dasarnya apa? Padahal mereka juga mendapatkan pekerjaan,” ujar Ahroji pada Redaksi oborrakyat co id, Kamis (19/2/2026).

Menurutnya, data tersebut telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia menyebut Eko Prionggo Jati menjelaskan dalam BAP terkait kontraktor beserta nominal pekerjaan, sementara rincian proyek disebut dijelaskan oleh Andre Setiawan dan Agus Yanto, staf Dinas PUPP Pemkab Situbondo.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Janjikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Polisi yang Luka Saat Amankan Demo

Ahroji juga mengungkap bahwa Agus Yanto diduga berperan sebagai eksekutor dalam pengumpulan fee 7,5 persen yang diminta oleh Eko.

Dugaan Kebocoran HPS

Ahroji menilai kontraktor yang menerima bocoran HPS seharusnya mendapatkan perlakuan hukum yang sama dengan lima terdakwa saat ini. Ia menegaskan bahwa HPS merupakan dokumen yang bersifat rahasia dan tidak boleh dibocorkan.

“Bagi kami, kontraktor yang mendapatkan HPS adalah orang-orang yang sudah di-ACC dan memberikan kontribusi,” tegasnya.

Ia juga menyatakan akan menyerahkan daftar nama 33 kontraktor tersebut secara resmi kepada KPK agar dilakukan pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Potensi Pengembangan Kasus

Dengan munculnya nama-nama baru dan dugaan keterlibatan kontraktor dari berbagai daerah, kasus korupsi proyek dana PEN dan PBJ Situbondo diperkirakan masih akan berkembang.

Publik kini menanti langkah lanjutan KPK dalam menelusuri aliran dana, dugaan kebocoran dokumen rahasia negara, serta kemungkinan penetapan tersangka baru dalam perkara yang menyeret sejumlah pejabat dan pelaku usaha ini.

Penulis: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *