Eks Kapolres Bima Kota Dipecat Tidak Hormat, Sidang KKEP Tegaskan Komitmen Polri Berantas Narkoba

Jakarta, Obor Rakyat – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap eks Kapolres Bima Kota, AKBP DPK, dalam perkara dugaan pelanggaran berat terkait narkoba dan etik profesi. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).
Karo PenmasDivhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan pers di Gedung TNCC Mabes Polri.

Jakarta, Obor Rakyat – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap eks Kapolres Bima Kota, AKBP DPK, dalam perkara dugaan pelanggaran berat terkait narkoba dan etik profesi. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa sidang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WIB dengan menghadirkan 18 saksi. Dari hasil pemeriksaan, majelis etik menemukan sejumlah fakta pelanggaran serius.

“Terduga pelanggar terbukti meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah tersebut. Selain itu, yang bersangkutan juga terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya.

Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat

Dalam putusan sidang KKEP, terduga pelanggar dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Majelis etik menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela dan sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, yang telah dijalani pada 13–19 Februari 2026. Sanksi terberat berupa PTDH pun resmi dijatuhkan.

Baca Juga :  Konstruksi Pembangunan Proyek PLTP Ijen, Capai 40%

“Putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri dan terhadap putusan tersebut pelanggar menyatakan menerima,” jelas Trunoyudo.

Komitmen Polri Bersih-Bersih Internal

Putusan PTDH ini disebut sebagai bentuk komitmen tegas institusi dalam memberantas narkoba, termasuk di internal kepolisian.

Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, sebelumnya telah menginstruksikan Divpropam untuk melakukan pemeriksaan urine secara serentak di seluruh jajaran Polri.

Langkah tersebut melibatkan fungsi pengawasan internal dan eksternal guna memastikan integritas personel serta mencegah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkotika.

“Ini bentuk konsistensi Polri dalam menindak setiap perbuatan tercela. Pemeriksaan urine akan dilaksanakan secara menyeluruh sebagai langkah pencegahan,” tegas Trunoyudo.

Kompolnas: Dasar Kuat untuk Pengembangan Pidana

Sementara itu, Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menilai proses sidang etik tersebut menunjukkan keseriusan Polri dalam melakukan pembenahan internal.

Menurutnya, konstruksi perkara yang diurai secara detail dalam sidang — mulai dari alur barang hingga sirkulasi uang — dapat menjadi dasar kuat untuk pengembangan perkara pidana oleh penyidik.

“Bahan yang didalami sejak tahap Paminal hingga putusan majelis etik merupakan materi yang sangat baik untuk ditindaklanjuti ke fungsi Reskrim. Kami meyakini akan ada pengembangan lebih lanjut,” ujaryelusuri Kompolnas juga mendorong Bareskrim Polri untuk memanfaatkan seluruh temuan sidang etik guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut, sehingga penegakan hukum dapat memberikan efek jera yang luas.

Baca Juga :  Peran dan Fungsi BPD Untuk Kemajuan Desa

Dukung Prioritas Nasional

Pemberantasan Narkoba
Sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota ini menjadi bagian dari langkah tegas Polri dalam mendukung program prioritas nasional pemberantasan narkoba serta menjaga kehormatan dan integritas institusi.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa tidak ada toleransi terhadap anggota yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika maupun pelanggaran etik berat lainnya, termasuk penyimpangan seksual dan penyalahgunaan kewenangan.
Dengan putusan PTDH tersebut, Polri menegaskan komitmennya untuk terus melakukan bersih-bersih internal demi menjaga kepercayaan publik. (*)

Penulis: Achmad Sugiyanto
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *