Polda Jatim Gagalkan Peredaran 33 Kg Sabu di Dua Lokasi, Satu Kurir Ditangkap dan Satu DPO Diburu

Surabaya, Obor Rakyat – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Sepanjang Februari 2026, aparat berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran gelap sabu dengan total barang bukti hampir 33 kilogram.
Press conference di Polda Jatim.

Surabaya, Obor Rakyat – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Sepanjang Februari 2026, aparat berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran gelap sabu dengan total barang bukti hampir 33 kilogram.

Pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Keluar Rest Area KM 726B Tol Surabaya–Mojokerto, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 10 bungkus kemasan teh China warna hijau berisi sabu dengan berat kurang lebih 10 kilogram.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam dan satu kardus penyimpanan. Seorang tersangka berinisial RG (25), warga Bandung, ditangkap di lokasi.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa RG berperan sebagai kurir atas perintah seseorang berinisial MM yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Petugas mengamankan tersangka RG yang bertugas mengantarkan sabu atas perintah MM, yang saat ini masih kami buru,” ujar Abast, Kamis (19/2/2026).

Sabu 22 Kilogram Diselundupkan dari Dumai ke Pulau Jawa

Berdasarkan hasil penyelidikan, RG diketahui membawa total 22 kilogram sabu dari Dumai, Riau menuju Pulau Jawa melalui jalur darat dan laut. Modus yang digunakan adalah sistem ranjau, yakni menaruh barang di sejumlah titik untuk diambil pihak lain.

Baca Juga :  Pemdes Jeruk Soksok Bondowoso Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW dan Selamatan Desa

Sebanyak 10 kilogram sabu diranjau di Rest Area Tol Cipularang, Purwakarta, dan 2 kilogram lainnya di wilayah Pasuruan.

Menurut Abast, motif pelaku adalah ekonomi. RG dijanjikan upah Rp120 juta apabila berhasil meloloskan seluruh barang haram tersebut.

“Motifnya ekonomi. Tersangka tergiur imbalan besar,” ungkapnya.

23 Kilogram Sabu Bermerek GUANYINWANG Disita di Surabaya Utara

Kasus kedua diungkap di kawasan pergudangan Surabaya Utara, Kota Surabaya. Dalam penggerebekan ini, petugas mengamankan 22 bungkus sabu bertuliskan GUANYINWANG dengan berat kotor 23,374 kilogram.

Barang bukti ditemukan dalam tas ransel dan tas duffle bag. Namun saat hendak diamankan, terduga pelaku melarikan diri dengan naik ke lantai atas bangunan pergudangan dan melompat ke gedung sebelah. Hingga kini, pelaku masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.

“Barang bukti berhasil kami amankan. Sementara pelaku masih dalam proses pencarian dan pengembangan jaringan terus kami lakukan,” jelas Abast.

Terancam Hukuman Mati

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP. Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.

Baca Juga :  Brimob Polda Aceh Evakuasi Rumah Warga yang Terseret Banjir dan Tutup Akses Jalan Nasional

Abast menegaskan, pengungkapan dua kasus besar ini merupakan bukti keseriusan Polda Jatim dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Jawa Timur.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Jawa Timur. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan terukur,” pungkasnya. (*)

Penulis: Ainul Mukorobin
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *