
Jakarta, Obor Rakyat – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan besar-besaran di Surabaya, Nganjuk, dan Jakarta terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil tambang emas ilegal dengan nilai transaksi mencapai Rp25,8 triliun.
Operasi yang berlangsung pada Kamis (19/2/) hingga Jumat (20/2) tersebut merupakan pengembangan dari kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Pontianak, Kalimantan Barat.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita puluhan kilogram emas batangan, uang tunai, dokumen penting, serta barang bukti elektronik.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan di empat titik, yakni rumah mewah di Jalan Tampomas Surabaya, Toko Emas Semar di Nganjuk, serta masing-masing satu rumah tinggal di Nganjuk dan Jakarta.
“Kami menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, uang tunai, bukti elektronik, hingga emas batangan. Untuk emas, ada yang kepingan 1 kilogram maupun 0,5 gram. Totalnya mencapai puluhan kilogram dan saat ini masih dalam pendataan,” ujar Ade Safri, Sabtu (21/2/2026).
Di Surabaya, proses penggeledahan berlangsung selama sembilan jam, mulai pukul 11.00 WIB hingga 20.00 WIB. Penyidik terlihat membawa keluar empat boks kontainer besar yang diduga berisi barang bukti.
Pengembangan Kasus Tambang Ilegal Pontianak
Ade Safri menjelaskan, penyidikan TPPU ini merupakan tindak lanjut dari perkara PETI di Pontianak periode 2019–2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dengan terpidana utama berinisial FL.
Berdasarkan fakta penyidikan dan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan adanya akumulasi transaksi jual-beli emas hasil tambang ilegal senilai Rp25,8 triliun sepanjang 2019 hingga 2025. Dana tersebut diduga mengalir ke berbagai pihak, termasuk perusahaan pemurnian dan eksportir emas.
“Penyidikan TPPU ini adalah bentuk ketegasan kami. Pelaku usaha yang menampung, mengolah, atau memperjualbelikan mineral dari hasil pertambangan ilegal pasti akan ditindak tegas,” tegasnya.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 37 orang saksi. Aparat juga terus berkoordinasi dengan PPATK guna menelusuri aliran dana dan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam skema pencucian uang tersebut.
Upaya Pemulihan Kerugian Negara
Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh pelaku usaha yang terlibat dalam rantai distribusi mineral ilegal, mulai dari penampung, pengolah, hingga pihak yang memperjualbelikan tanpa izin resmi.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2,8 triliun dari sektor pertambangan emas ilegal.
Kasus ini menjadi sorotan karena besarnya nilai transaksi dan potensi kerugian negara, sekaligus memperlihatkan keseriusan aparat dalam membongkar praktik pencucian uang yang bersumber dari aktivitas pertambangan tanpa izin di Indonesia. (*)
Penulis: Achmad Sugiyanto
Editor: Redaksi