Kepala Dinas Kesehatan Batu Bara Ditahan Kejari, Diduga Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar

Batu Bara, Obor Rakyat – Kejaksaan Negeri Batu Bara resmi menahan seorang dokter bernama Deni Syahputra(DS) yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, pada Kamis (19/2/2026).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara, dr Deni Syahputra (DS) mengenakan rompi tahanan kejaksaan.

Batu Bara, Obor Rakyat – Kejaksaan Negeri Batu Bara resmi menahan seorang dokter bernama Deni Syahputra
(DS) yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, pada Kamis (19/2/2026).

DS diduga terlibat dalam kasus korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,15 miliar.

Selain DS, penyidik juga menahan seorang pejabat Dinas Kesehatan Batu Bara berinisial E. Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan realisasi dana BTT pada sejumlah pekerjaan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana Tahun Anggaran 2022.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Bara, Oppon B Siregar, menjelaskan bahwa anggaran kegiatan tersebut memiliki pagu sebesar Rp5.170.215.770,00.

“Dana BTT tersebut digunakan dalam beberapa pekerjaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2022. Namun berdasarkan hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN), ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.158.081.211,” ujar Oppon dalam keterangan resmi, Jumat (20/2/2026).

Baca Juga :  Kapolri Laporkan Direktorat PPA PPO Hingga Sinergitas TNI-Polri Kepada Presiden

Dalam struktur pelaksanaan kegiatan, E bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara DS menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Meski demikian, pihak kejaksaan belum merinci secara detail modus operandi dugaan korupsi yang dilakukan keduanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penggunaan dana BTT tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku.

Kejari Batu Bara menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara dugaan korupsi dana BTT tersebut.

Baca Juga :  Polda Jatim Resmi Menahan Artis Isa Zega Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kasus ini menambah daftar penanganan perkara tindak pidana korupsi di wilayah Sumatera Utara, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran daerah dan dana darurat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *