KPK Koordinasi dengan Itjen Kemenkeu Usai Bongkar Korupsi Ditjen Bea Cukai, Bahas Mitigasi dan Pencegahan

Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) serta Unit Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai langkah mitigasi pasca-terbongkarnya kasus dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai.
Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Fot Ist)

Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) serta Unit Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai langkah mitigasi pasca-terbongkarnya kasus dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, koordinasi digelar pada Jumat (20/2/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari penguatan sinergi antarlembaga dalam mendukung proses penegakan hukum yang tengah berjalan.

“Ini tentunya positif untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Budi kepada wartawan.

Fokus Mitigasi dan Pencegahan Korupsi

Dalam pertemuan tersebut, KPK bersama Itjen Kemenkeu dan Unit Kepatuhan Internal DJBC membahas langkah-langkah mitigasi serta strategi pencegahan agar praktik korupsi serupa tidak kembali terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Menurut Budi, pembahasan tidak hanya berfokus pada aspek penindakan, tetapi juga penguatan sistem pengawasan internal, peningkatan kepatuhan, serta evaluasi prosedur yang berpotensi menimbulkan celah penyimpangan.

Baca Juga :  TNI Borong Hasil Bumi Mama-Mama Papua, Dorong Ekonomi Lokal di Mamberamo Tengah

“Selain itu juga, para pihak membahas langkah-langkah mitigasi dan pencegahan ke depannya, agar persoalan korupsi ini tidak kembali terulang,” imbuhnya.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga integritas institusi serta memulihkan kepercayaan publik terhadap kinerja Bea dan Cukai, khususnya dalam pengawasan kegiatan importasi.

Enam Tersangka Kasus Korupsi Impor

Seperti diketahui, KPK tengah menangani kasus dugaan korupsi terkait importasi di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni:

  1. Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026;
  2. Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC;
  3. Orlando (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC;
  4. Jhon Field (JF), pemilik PT Blueray;
  5. Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray;
  6. Dedy Kurniawan (DK), Manager Operasional PT Blueray.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita barang bukti senilai Rp 40,5 miliar. Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai dan emas yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi dalam kegiatan importasi.

Baca Juga :  Viral Unggahan TikTok Soroti Penjaringan Ketua DPC PDIP Surabaya, PAC: Jangan Ganggu Proses Internal Partai

Komitmen Penguatan Pengawasan Internal

Koordinasi antara KPK dan Kementerian Keuangan ini menjadi sinyal kuat adanya komitmen bersama dalam memperkuat pengawasan internal serta menutup celah korupsi di sektor kepabeanan dan cukai.

KPK menegaskan proses hukum akan terus berjalan secara transparan dan akuntabel. Sementara itu, langkah mitigasi yang dibahas diharapkan mampu mencegah praktik serupa terulang serta memperkuat tata kelola di lingkungan Ditjen Bea Cukai ke depan. (*)

Penulis: Wahyu Widodo
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *