
Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.
Perpanjangan masa pencekalan tersebut berlaku hingga 12 Agustus 2026. Langkah ini diambil guna memastikan kelancaran proses penyidikan yang masih berlangsung.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada kebutuhan penyidik agar proses hukum berjalan efektif serta menghindari potensi hambatan dalam pengusutan perkara.
“Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, Sdr. YCQ dan Sdr. IAA,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (19/2/2026).
Perubahan Kuota Haji Jadi Titik Awal Kasus
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa perkara ini bermula dari dugaan perubahan komposisi pembagian kuota haji yang dinilai tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Semula, kuota haji ditetapkan dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam perjalanannya diduga terjadi perubahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, masing-masing sebanyak 10.000 kuota.
“Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen – 50 persen, 10.000 – 10.000. Itu tentu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Itu titik awalnya,” kata Asep dalam konferensi pers sebelumnya.
Dugaan Aliran Dana dan Kickback
Selain perubahan komposisi kuota, KPK juga mendalami dugaan adanya aliran dana atau kickback yang mengarah kepada kedua tersangka.
“Kemudian juga dari proses penyidikan ini, kami menemukan adanya aliran uang kembali, kickback dan lain-lain,” ungkap Asep.
Sebelumnya, KPK telah mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025, termasuk pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Namun, dalam perpanjangan kali ini, Fuad tidak lagi masuk dalam daftar pencekalan berdasarkan kebutuhan penyidikan.
KPK menegaskan akan terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji ini dan memastikan seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. (*)
Penulis: Wahyu Widodo
Editor: Redaksi