
Jakarta, Obor Rakyat – Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus P Napitupulu, mengajukan permohonan praperadilan terkait penyitaan dalam kasus dugaan pemerasan yang menjeratnya. Dalam salah satu petitumnya, Albertinus meminta hakim menghukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membayar ganti rugi sebesar Rp100 miliar.
Sidang praperadilan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (20/2/2026). Perkara ini teregister dengan nomor 8/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan klasifikasi sah atau tidaknya penyitaan.
Dalam persidangan, hakim tunggal Tri Retnaningsih menanyakan kepada kuasa hukum pemohon apakah permohonan akan dibacakan. Kuasa hukum Albertinus, Syam Wijaya, menyatakan permohonan dianggap telah dibacakan.
Hakim kemudian menanyakan kesiapan KPK selaku termohon untuk menyampaikan jawaban atas permohonan tersebut. Tim Biro Hukum KPK meminta waktu dan menyatakan akan menyampaikan jawaban pada Senin (23/2/2026). Sidang pun ditunda dan dilanjutkan sesuai timeline yang telah disepakati.
Berdasarkan jadwal, sidang kesimpulan akan digelar pada Jumat (27/2/2026), sementara putusan praperadilan dijadwalkan pada Senin (2/3/2026).
Gugat Sah atau Tidaknya Penangkapan hingga Penyitaan
Mengacu pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, terdapat 12 poin petitum dalam permohonan praperadilan yang diajukan Albertinus.
Dalam permohonannya, Albertinus meminta hakim menyatakan penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, penggeledahan, hingga penyitaan yang dilakukan KPK tidak sah dan melawan hukum.
Tak hanya itu, ia juga meminta agar hakim memerintahkan KPK segera membebaskannya dari rumah tahanan negara apabila permohonan dikabulkan. Albertinus turut meminta pengembalian seluruh barang yang telah disita, termasuk dokumen, uang, dan telepon seluler, serta membuka blokir rekening bank miliknya.
Dalam petitum lainnya, Albertinus meminta rehabilitasi nama baik dan pemulihan harkat serta martabatnya, baik sebagai jaksa, kepala keluarga, maupun anggota masyarakat.
Ia juga meminta agar KPK menyampaikan permohonan maaf selama satu bulan penuh melalui media cetak dan elektronik.
Tuntut Ganti Rugi Rp100 Miliar
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah tuntutan ganti rugi sebesar Rp100.000.000.000 yang diminta dibayarkan secara tunai oleh KPK kepada dirinya.
Permohonan tersebut juga mencantumkan klausul alternatif yang meminta hakim menjatuhkan putusan yang adil menurut hukum dan tata cara peradilan yang baik apabila berpendapat lain.
Sidang praperadilan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keabsahan tindakan penegakan hukum oleh KPK, termasuk proses penyitaan dan penetapan tersangka terhadap mantan pejabat penegak hukum tersebut. Putusan yang akan dibacakan awal Maret mendatang dinilai akan menjadi penentu arah kelanjutan proses hukum perkara ini. (*)
Penulis: Wahyu Widodo
Editor: Redaksi