KPK Periksa Pegawai Bea Cukai Salisa Asmoaji Terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor Barang

Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Terbaru, penyidik memeriksa pegawai Bea Cukai, Salisa Asmoaji (SLS), sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Fot Ist

Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Terbaru, penyidik memeriksa pegawai Bea Cukai, Salisa Asmoaji (SLS), sebagai saksi dalam perkara tersebut.

SLS diketahui merupakan satu dari 17 orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada awal Februari 2026 di wilayah Jakarta dan Lampung.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap SLS difokuskan pada pendalaman kegiatan kepabeanan yang berkaitan dengan perkara.

“Saksi SLS didalami terkait kegiatan kepabeanan,” ujar Budi dalam keterangan tertulis yang dikutip Sabtu (21/2/2026).

Satu Saksi Lainnya Absen karena Sakit

Selain SLS, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pegawai Bea Cukai lainnya, Budiman Bayu Prasojo (BBP). Namun, yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit.

KPK mengingatkan seluruh pihak yang dipanggil sebagai saksi agar bersikap kooperatif guna mempercepat proses penyidikan.

Baca Juga :  Proyek Puskesmas Karang Bendo Banyuwangi Rp733 Juta Disorot, Plang Informasi Tak Jelas

“KPK mengimbau agar setiap saksi yang dipanggil dan dijadwalkan untuk dilakukan permintaan keterangan agar kooperatif dan memberikan penjelasan yang dibutuhkan penyidik, untuk membuat terang perkara ini,” tegas Budi.

Enam Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam pengembangan perkara, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap impor barang di DJBC. Salah satu tersangka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 hingga Januari 2026.

Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari OTT yang digelar pada Rabu, 4 Februari 2026. Dari 17 orang yang diamankan dalam operasi tersebut, enam orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Komitmen KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Impor

Kasus dugaan suap impor barang ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas aparat di sektor kepabeanan dan potensi kerugian negara. KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara tersebut serta memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Baca Juga :  Kapolda Jatim Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2024

Penyidikan masih terus berlangsung, termasuk penelusuran aliran dana serta peran masing-masing pihak yang terlibat dalam praktik dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (*)

Penulis: Wahyu Widodo
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *