
Pekanbaru, Obor Rakyat – Polresta Pekanbaru melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menetapkan seorang oknum Bhayangkari berinisial CN (40) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan kredit telepon genggam. Total kerugian sementara dalam perkara ini mencapai Rp1,5 miliar dan masih berpotensi bertambah.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi serta korban. CN kini telah resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Anggi Dian Riansyah, membenarkan penahanan tersebut.
“Yang bersangkutan sudah kita tahan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban untuk pendalaman lebih lanjut,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026).
Modus Kredit iPhone dengan Skema Pembiayaan Digital
Berdasarkan hasil penyidikan awal, kasus ini diduga berlangsung sejak April hingga Mei 2024. Tersangka menawarkan bantuan kepada sejumlah warga untuk mengajukan pembelian iPhone melalui skema pembiayaan digital.
Pengajuan kredit disebut dilakukan di dalam mobil milik tersangka dengan melibatkan tenaga penjual perusahaan pembiayaan. Pada tahap awal, cicilan berjalan lancar selama beberapa bulan sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dari para korban.
Namun, skema tersebut kemudian berulang. Tersangka diduga kembali mengajukan kredit tambahan menggunakan identitas korban yang sama tanpa sepengetahuan pemilik data.
Selain melalui Home Credit Indonesia, penyidik juga menemukan dugaan penggunaan layanan pembiayaan digital lain seperti Akulaku, Kredivo, dan Indodana.
Dalam praktiknya, identitas korban digunakan untuk pembelian telepon genggam bernilai tinggi. Setelah beberapa kali pembayaran awal dilakukan, cicilan berikutnya diduga tidak lagi dibayarkan. Akibatnya, beban tagihan sepenuhnya ditanggung oleh para korban sebagai pemilik sah akun kredit.
Kerugian Rp1,5 Miliar dan Potensi Bertambah
Kompol Anggi menyebutkan, total kerugian sementara yang telah terdata mencapai sekitar Rp1,5 miliar. Angka tersebut lebih rendah dari estimasi awal yang sempat disebut menembus Rp3 miliar.
“Pendataan masih berjalan. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban dan nilai kerugian akan bertambah,” tegasnya.
Penyidik hingga kini masih membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor dan memberikan keterangan tambahan.
Ancaman Pasal Penipuan dan Penggelapan
Secara hukum, tersangka berpotensi dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Selain itu, penyidik juga membuka kemungkinan penerapan pasal tambahan apabila ditemukan unsur penggunaan data pribadi tanpa hak dalam transaksi elektronik.
Kasus ini sekaligus menyoroti celah dalam proses verifikasi pembiayaan digital serta pentingnya kehati-hatian masyarakat dalam menyerahkan data identitas kepada pihak lain.
Polisi memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan guna memberikan kepastian hukum bagi para korban. (*)
Penulis: Sudaryanto
Editor: Redaksi