
Proses Pidana dan Etik Dikawal Transparan
Majalengka, Obor Rakyat – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada oknum anggota Brimob, Bripda MS, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pelajar di Maluku hingga meninggal dunia.
Instruksi tegas tersebut disampaikan Kapolri saat kunjungan kerja di Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/2/2026).
Ia menegaskan komitmennya dalam menindak setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri tanpa pandang bulu.
“Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya,” ujar Sigit kepada awak media.
Perintah Usut Tuntas Secara Pidana dan Etik
Kapolri juga memerintahkan Kapolda Maluku serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Pemeriksaan akan dilakukan dari dua sisi, yakni proses pidana dan pelanggaran kode etik kepolisian.
Menurut Sigit, langkah tegas ini bertujuan untuk memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban sekaligus menjaga integritas institusi Polri di mata masyarakat.
“Saya perintahkan kepada Kapolda dan Kadiv Propam ambil tindakan tegas, proses tuntas. Beri rasa keadilan bagi keluarga korban,” tegasnya.
Proses Transparan dan Terbuka ke Publik
Kapolri memastikan penanganan perkara dugaan penganiayaan oleh oknum Brimob tersebut akan dilakukan secara transparan.
Ia meminta agar setiap perkembangan kasus disampaikan secara terbuka kepada publik melalui Divisi Humas Polri.
“Saya minta informasinya, prosesnya transparan. Secara teknis nanti Kadiv Humas sampaikan di event yang disiapkan khusus,” ucapnya.
Komitmen transparansi ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, terutama dalam kasus yang menyita perhatian masyarakat luas.
Komitmen Tegas: Reward dan Punishment
Kapolri kembali menegaskan bahwa sejak awal kepemimpinannya, ia berkomitmen menerapkan sistem penghargaan dan sanksi secara konsisten. Anggota berprestasi akan diberikan reward, sementara yang melanggar aturan akan dikenai hukuman tegas.
“Dari dulu saya sudah sampaikan, terhadap yang baik kita berikan reward. Namun terhadap yang melanggar tentunya kita berikan hukuman, karena kita semua sudah diatur dalam aturan,” tutupnya.
Sorotan Publik dan Evaluasi Pengawasan Internal
Kasus dugaan penganiayaan oleh oknum Brimob di Maluku ini menjadi sorotan publik dan memicu tuntutan evaluasi terhadap sistem pengawasan internal kepolisian.
Masyarakat kini menanti langkah konkret, proses hukum yang adil, serta transparansi penuh sebagaimana yang dijanjikan Kapolri.
Dengan instruksi tegas dari pimpinan tertinggi Polri, publik berharap proses hukum berjalan objektif, akuntabel, dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya. (*)
Penulis: Achmad Sugiyanto
Editor: Redaksi