KPK Dalami Prosedur Kepabeanan Usai OTT, Pegawai DJBC Diperiksa Terkait Dugaan Suap Impor

Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Terbaru, penyidik memeriksa pegawai DJBC Budiman Bayu Prasojo sebagai saksi pada Senin (23/2/2026).
Juru bicara KPK Budi Prasetyo saat diwawancarai.

Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Terbaru, penyidik memeriksa pegawai DJBC Budiman Bayu Prasojo sebagai saksi pada Senin (23/2/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, pemeriksaan terhadap Budiman difokuskan pada pendalaman prosedur dan mekanisme kerja di Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2), khususnya pada aspek kepabeanan.

“Hari ini penyidik mendalami pengetahuan saksi berkaitan dengan prosedur dan juga mekanisme kerja di Direktorat P2 di aspek kepabeanan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Menurut Budi, keterangan saksi dibutuhkan untuk melengkapi dan memperkuat bukti awal yang telah diperoleh penyidik melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Selain Budiman, sebelumnya KPK juga telah memeriksa saksi lain berinisial SLS guna mempertebal konstruksi perkara.

Dalami Temuan Rp5 Miliar di Safe House Ciputat

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga mendalami temuan uang senilai Rp5 miliar di sebuah safe house di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. KPK akan menelusuri fungsi dan pemanfaatan lokasi tersebut dalam dugaan praktik suap yang tengah disidik.

“Kami akan mendalami kepada saksi BBP dan juga membutuhkan saksi-saksi lain untuk menerangkan pemanfaatan safe house ini, apakah hanya untuk penempatan uang atau juga untuk aktivitas lainnya,” kata Budi.

Baca Juga :  Khofifah Bantah Dugaan Fee Dana Hibah Pokir DPRD Jatim 2019

Temuan uang miliaran rupiah itu menjadi salah satu bukti kunci dalam pengembangan perkara dugaan suap pengaturan jalur impor barang.

Enam Tersangka Kasus Suap Impor

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya berasal dari internal DJBC, yakni:

  • Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026
  • Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC
  • Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen DJBC

Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni:

  • John Field, pemilik PT Blueray
  • Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
  • Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT Blueray

KPK mengungkap, pemilik PT Blueray diduga menginginkan barang-barang impor berkategori KW atau palsu yang masuk ke Indonesia tidak melalui pemeriksaan ketat Bea Cukai.

“PT BR ini ingin supaya barang-barang yang masuk tidak dilakukan pengecekan, sehingga bisa dengan mudah melewati pemeriksaan di Bea Cukai,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep dalam konferensi pers sebelumnya.

Modus: Pengaturan Jalur Impor

KPK menduga pemufakatan jahat terjadi sejak Oktober 2025. Sejumlah pejabat di Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC diduga bekerja sama dengan pihak PT Blueray untuk mengatur jalur importasi barang.

Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), terdapat dua kategori jalur pelayanan dan pengawasan impor yang menentukan tingkat pemeriksaan barang sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabeanan.

Baca Juga :  Bupati Jember Tegaskan UHC Berkualitas Dimulai dari Puskesmas

Pengaturan jalur tersebut diduga dimanfaatkan untuk meloloskan barang tanpa pemeriksaan sesuai ketentuan.

Jerat Hukum

Para tersangka dari unsur pejabat DJBC selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, juncto ketentuan dalam KUHP terbaru.

Sementara itu, pihak swasta selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 605 dan Pasal 606 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik dugaan suap pengaturan jalur impor di lingkungan DJBC. (*)

Penulis: Wahyu Widodo
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *