Usulan Donasi Publik untuk Program MBG Tuai Pro dan Kontra, Ini Sorotan Soal Transparansi dan Tanggung Jawab Negara

Jakarta, Obor Rakyat – Usulan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Sultan Bachtiar Najamudin, agar masyarakat turut menyumbang dana untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) memicu perdebatan luas di ruang publik.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Sultan Bachtiar Najamudin saat diwawancarai oleh sejumlah wartawan.

Jakarta, Obor Rakyat – Usulan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Sultan Bachtiar Najamudin, agar masyarakat turut menyumbang dana untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) memicu perdebatan luas di ruang publik.

Menurut Sultan, partisipasi masyarakat melalui semangat gotong royong dapat menjadi solusi alternatif untuk memperkuat implementasi program prioritas pemerintahan Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka. Terlebih, kata dia, pemerintah tengah menghadapi tantangan keterbatasan anggaran negara.

“Semangat gotong royong adalah kekuatan bangsa yang bisa dimaksimalkan untuk menyukseskan program strategis nasional,” ujar Sultan dalam keterangannya.

Respons Publik: Transparansi hingga Mekanisme Pengelolaan Dana

Meski diniatkan sebagai bentuk kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, gagasan penghimpunan dana publik untuk program MBG menuai beragam respons.

Sejumlah pihak mempertanyakan mekanisme teknis pengumpulan dana, siapa yang akan mengelola, serta bagaimana sistem pengawasan dan pelaporan dilakukan. Isu transparansi dan akuntabilitas menjadi sorotan utama, mengingat program tersebut berskala nasional dan menyasar jutaan penerima manfaat.

Baca Juga :  KPK Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah APBD Provinsi Jatim, 2 Orang Warga di Jember Diperiksa

Pengamat kebijakan publik menilai, tanpa skema yang jelas, potensi tumpang tindih kewenangan dan risiko penyalahgunaan dana bisa menjadi tantangan serius.

Tanggung Jawab Negara dan APBN

Di sisi lain, terdapat pandangan bahwa pendanaan program strategis nasional pada prinsipnya merupakan tanggung jawab negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Program MBG sendiri termasuk agenda prioritas pemerintah yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak dan kelompok rentan.

Sejumlah kalangan menegaskan bahwa pelibatan masyarakat seharusnya bersifat sukarela dan komplementer, bukan menjadi substitusi atas kewajiban fiskal pemerintah.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi mengenai skema teknis apabila usulan donasi publik tersebut direalisasikan, termasuk payung hukum, sistem distribusi dana, maupun model pengawasan yang akan diterapkan.

Perdebatan Peran Publik dan Pemerintah

Perdebatan pun berkembang terkait batas peran masyarakat dalam pembiayaan program nasional. Di satu sisi, kolaborasi publik dinilai mencerminkan partisipasi aktif warga negara dalam pembangunan.

Baca Juga :  Polsek Purba Tangani Cepat Penemuan Mayat Gantung Diri di Perladangan Parmahanan Dao, Simalungun

Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa hal tersebut dapat mengaburkan garis tanggung jawab negara terhadap pemenuhan hak dasar masyarakat.

Ke depan, kejelasan regulasi, transparansi tata kelola, serta komunikasi publik yang komprehensif dinilai menjadi kunci untuk meredam polemik dan memastikan program MBG berjalan efektif serta berkelanjutan.

Isu ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik, seiring pemerintah mematangkan skema pembiayaan dan implementasi program strategis tersebut. (*)

Penulis: Achmad Sugiyanto
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *