
Probolinggo, Obor Rakyat – Polres Probolinggo Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa seorang warga negara asing (WNA) asal Thailand di kawasan wisata Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo.
Korban diketahui berinisial MKJ (54), WNA asal Thailand, yang kehilangan tiga tas dan tiga koper saat berwisata di Bromo pada Minggu, 15 Februari 2026.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp108.368.200.
Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif, mengungkapkan peristiwa pencurian terjadi di area parkir pintu masuk Desa Wonotoro yang berbatasan dengan Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.
“Modus operandi komplotan pelaku adalah dengan merusak kunci pintu mobil Hiace yang digunakan korban, lalu mengambil barang-barang yang berada di dalam kendaraan tersebut,” ujar AKBP Latif saat konferensi pers di Lobby Mapolres Probolinggo, Selasa (24/2/2026).
Kronologi Pencurian di Bromo
AKBP Latif menjelaskan, korban bersama rombongan tiba di Surabaya pada 14 Februari 2026 untuk berwisata.
Setelah mengunjungi sejumlah destinasi, rombongan menginap di Probolinggo dan pada dini hari berangkat menuju Bromo menggunakan kendaraan Hiace.
Setibanya di Pendopo Agung Ngadisari, korban dan rombongan berganti kendaraan ke Jeep untuk menuju kawasan wisata Bromo.
Sementara itu, tiga tas dan tiga koper milik korban tetap berada di dalam mobil Hiace yang diparkir. Sekitar pukul 11.30 WIB, setelah kembali dari kawasan Bromo, korban mendapati kunci pintu depan sebelah kanan mobil telah rusak dan pintu dalam kondisi tidak terkunci.
“Setelah diperiksa, tiga tas dan tiga koper milik korban beserta isinya telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo,” jelasnya.
Tiga Tersangka Diamankan
Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Probolinggo berhasil mengamankan tiga tersangka, yakni AR (34) sebagai eksekutor, ES (46) yang berperan sebagai otak atau dalang pencurian, serta NF (45) yang mengetahui perencanaan dan membantu menghilangkan barang bukti.
Tersangka AR ditangkap pada 21 Februari 2026 di wilayah Kedopok, Probolinggo. Dari hasil interogasi, ia mengaku melakukan aksi pencurian atas perintah ES.
Petugas kemudian mengamankan ES beserta istrinya, NF, di rumahnya di Perumahan Pesona Graha Kencana, Kota Probolinggo.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Avanza Veloz yang digunakan saat beraksi, pakaian yang dikenakan pelaku, serta koper milik korban yang sempat dibuang ke sungai.
Komitmen Jaga Keamanan Wisata Gunung Bromo
Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan kawasan wisata, khususnya destinasi internasional seperti Gunung Bromo yang menjadi magnet wisatawan mancanegara.
“Kami pastikan setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional. Keamanan wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, menjadi prioritas kami,” tegas AKBP Latif.
Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Sementara ES dan NF dipersangkakan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena turut serta melakukan tindak pidana.
Kasus pencurian WNA di Gunung Bromo ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian guna memastikan keamanan dan kenyamanan wisatawan di Kabupaten Probolinggo tetap terjaga. (*)
Penulis: Suniman
Editor: Redaksi