Tiga Anggota Polres Donggala Dipecat

Donggala, Obor Rakyat – Tiga anggota Polres Donggala, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) melalui upacara yang digelar di halaman Mapolres Donggala, Senin (23/2/2026).
Pemberhentian tidak dengan hormat terhadap tiga anggota Polres Dongkala melalui upacara.

Komitmen Polda Sulteng Tegakkan Disiplin Tanpa Toleransi

Donggala, Obor Rakyat – Tiga anggota Polres Donggala, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) melalui upacara yang digelar di halaman Mapolres Donggala, Senin (23/2/2026).

Upacara PTDH tersebut dipimpin Wakapolres Donggala, Kompol Sulardi, sebagai bentuk pelaksanaan keputusan akhir hasil sidang disiplin dan kode etik yang telah melalui proses panjang serta pertimbangan mendalam.

Terbukti Langgar Disiplin dan Kode Etik

Tiga personel yang dijatuhi sanksi berat masing-masing Brigpol A, Brigpol J, dan Briptu I. Ketiganya terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik Polri yang dinilai serius sehingga tidak lagi layak mempertahankan status sebagai anggota Korps Bhayangkara.

Kompol Sulardi menegaskan, keputusan PTDH merupakan langkah tegas institusi dalam menjaga marwah organisasi dan memastikan setiap anggota menjunjung tinggi integritas.

“Tidak ada ruang toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran, sekecil apa pun. Setiap tindakan menyimpang akan berdampak langsung terhadap tingkat kepercayaan publik kepada Polri,” tegasnya.

Baca Juga :  Aktivis Pemerhati Pembangunan, Resmi Melaporkan Dugaan Korupsi DD/ADD Desa Sumber Anom Ke Kejaksaan

Komitmen Jaga Citra dan Kepercayaan Publik

Menurutnya, penegakan disiplin secara konsisten menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menjaga citra positif serta meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum di mata masyarakat.

Ia berharap sanksi tegas tersebut menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga integritas, loyalitas, dan amanah dalam menjalankan tugas pengabdian kepada bangsa dan negara.

Sepanjang 2025, 34 Personel Polda Sulteng Di-PTDH

Sepanjang tahun 2025, Polda Sulteng tercatat telah menjatuhkan sanksi PTDH terhadap 34 personel yang terbukti melakukan pelanggaran berat dan tidak dapat lagi dibina.

Jenis pelanggaran yang mendominasi antara lain penyalahgunaan narkoba, desersi, hingga berbagai tindak pidana lain yang merusak nama baik institusi kepolisian.

Salah satu kasus menonjol terjadi pada Februari 2025, ketika tujuh anggota dari Direktorat Reserse Kriminal Umum dipecat setelah terlibat dalam tindakan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya seorang tahanan di Palu.

Baca Juga :  Bupati Situbondo Bersama Jajaran Forkompinda, Tinjau Pelipatan dan Penyortiran Surat Suara Pemilu 2024

Langkah tegas tersebut menjadi sinyal kuat bahwa Polri, khususnya di wilayah Sulawesi Tengah, berkomitmen melakukan pembenahan internal serta memperkuat pengawasan demi mewujudkan institusi yang profesional, transparan, dan akuntabel. (*)

Penulis: Sudaryanto
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *