24 Jam Dua Penindakan! Bea Cukai Malang Gagalkan 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah

Malang, Obor Rakyat – Komitmen tegas kembali ditunjukkan Bea Cukai Malang dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Belum genap 24 jam sejak penindakan sebelumnya, jutaan batang rokok tanpa pita cukai kembali berhasil digagalkan dalam operasi cepat dan terukur di wilayah Kabupaten Malang.
Barang bukti yang berhasil diamankan.

Malang, Obor Rakyat – Komitmen tegas kembali ditunjukkan Bea Cukai Malang dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Belum genap 24 jam sejak penindakan sebelumnya, jutaan batang rokok tanpa pita cukai kembali berhasil digagalkan dalam operasi cepat dan terukur di wilayah Kabupaten Malang.

Penindakan terbaru berlangsung pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Informasi awal diterima petugas terkait adanya truk putih yang diduga mengangkut rokok ilegal dan melintasi jalur distribusi di kawasan Malang. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan patroli darat dan pemantauan intensif di sejumlah titik rawan, khususnya jalur perbatasan.

Truk Dihentikan di Turen, Muatan Tanpa Pita Cukai

Hasil penyisiran mengarah pada kendaraan target yang terdeteksi melintas dari kawasan Pakis menuju Turen. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikan truk tersebut di Jalan KH. Wahid Hasyim, Bokor, Pagedangan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, sekitar pukul 20.45 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 94 karton rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Marbol dan Nexus tanpa dilekati pita cukai resmi. Total barang bukti mencapai 74.200 bungkus atau setara dengan 1.484.000 batang rokok ilegal.

Baca Juga :  Kapolri Temui Negosiator Pembebasan Pilot Susi Air, Apresiasi Kedepankan Soft Approach

Nilai barang diperkirakan mencapai Rp2.203.740.000 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp1.107.064.000. Angka tersebut mencerminkan potensi penerimaan negara yang seharusnya masuk ke kas negara melalui sektor cukai.

kendaraan pengangkut rokok ilegal yang diamankan.

Dua Penindakan Kurang dari 24 Jam

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah pengawasan mereka.

“Rawat yang legal, sikat yang ilegal,” tegas Johan kepada awak media, Rabu (25/2/2026).

Keberhasilan dua kali penindakan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam menjadi bukti pengawasan yang semakin diperketat. Operasi ini juga menjadi sinyal kuat bahwa distribusi rokok ilegal di wilayah Malang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Komitmen Menjaga Penerimaan Negara

Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat bagi pelaku industri rokok yang patuh terhadap regulasi.

Baca Juga :  Adm Perum Perhutani KPH Bondowoso, Gelar Workshop Kerjasama SMP Islam Miftahul Ulum

Melalui operasi berkelanjutan ini, Bea Cukai Malang mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam produksi maupun distribusi rokok ilegal. Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan indikasi pelanggaran dinilai menjadi kunci dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal.

Langkah konsisten ini diharapkan mampu menjaga stabilitas penerimaan negara sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan, pelayanan publik, serta program kesejahteraan masyarakat. (*)

Penulis: Wahyu Widodo
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *