Dugaan Penyimpangan Proyek Rehabilitasi 12 Madrasah di Bondowoso, Aktivis Desak Audit BPK

Bondowoso, Obor Rakyat – Program rehabilitasi dan renovasi gedung madrasah yang digulirkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pada tahun anggaran 2024–2025 menuai sorotan di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Proyek yang merupakan bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) tersebut diduga menyimpang dari petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan konstruksi.
Hasil progres pembangunan struktur gedung MIS Bustanul Ulum, di Dusun Cangkreng, Desa Grujugan Lor, Kecamatan Jambesari Darussolah, Kabupaten Bondowoso.

Bondowoso, Obor Rakyat – Program rehabilitasi dan renovasi gedung madrasah yang digulirkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pada tahun anggaran 2024–2025 menuai sorotan di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Proyek yang merupakan bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) tersebut diduga menyimpang dari petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan konstruksi.

Program ini merupakan kolaborasi antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Agama (Kemenag) dalam rangka meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan madrasah guna mendukung penguatan sumber daya manusia (SDM).

Nilai Kontrak Capai Rp28,9 Miliar

Di Bondowoso, proyek ini mencakup 12 titik pembangunan dan rehabilitasi madrasah yang tersebar di sejumlah kecamatan. Penyedia jasa konstruksi (kontraktor) pelaksana adalah PT Bumi Palapa Perkasa dengan nomor kontrak HK.01.02.Cr/PPK-PMP/1121 dan nilai kontrak sebesar Rp28.954.280.800,00.

Sementara itu, konsultan pengawas tercatat merupakan KSO AMSECON–POLATEKNI–RSN.

Baca Juga :  Pengendara Diminta Waspada, Doa Mengalir untuk Jembatan Nangkaan Bondowoso

Secara normatif, program rehabilitasi madrasah ini difokuskan untuk menciptakan ruang belajar yang aman, nyaman, dan memenuhi standar teknis bangunan pendidikan sebagaimana diatur dalam regulasi konstruksi dan standar layanan minimal pendidikan.

Dugaan Ketidaksesuaian Teknis di Lapangan

Namun berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, ditemukan sejumlah indikasi pekerjaan konstruksi yang dinilai tidak memenuhi spesifikasi teknis. Beberapa struktur bangunan, khususnya bagian sloof pondasi, dilaporkan tidak dilakukan plester dan acian sebagaimana lazimnya standar finishing struktur beton bertulang pada bangunan pendidikan.

Selain itu, pihak pengasuh madrasah mengaku tidak memperoleh informasi terkait pagu anggaran maupun rincian teknis pekerjaan.

“Kami tidak tahu berapa pagu anggarannya. Pihak kontraktor tidak memberikan informasi,” ujar salah satu pengasuh, Rabu (25/2/2026).

“Kami hanya menyediakan lokasi. Selebihnya kami tidak tahu,” imbuhnya.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait aspek transparansi, akuntabilitas pelaksanaan proyek, serta pengawasan teknis di lapangan.

Skema Kontrak Dipertanyakan: SYC atau MYC?

Sorotan juga mengarah pada skema kontrak proyek tersebut. Pasalnya, progres pembangunan masih berlangsung meski telah melewati tahun anggaran. Hal ini memunculkan pertanyaan apakah proyek menggunakan skema Single Year Contract (SYC) atau Multi Years Contract (MYC).

Dalam praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah, perbedaan skema kontrak memiliki implikasi terhadap penganggaran, termin pembayaran, hingga pengawasan administratif dan teknis. Apabila proyek bersifat tahun tunggal namun melewati batas tahun anggaran tanpa adendum yang sah, maka berpotensi menimbulkan persoalan administratif maupun hukum.

Aktivis Desak Audit BPK

Aktivis senior di Bondowoso, Sudaryanto, mendesak agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek rehabilitasi madrasah tersebut.

Menurutnya, audit penting dilakukan untuk memastikan standar teknis bangunan pendidikan terpenuhi serta
tidak terjadi potensi kerugian negara.

“Untuk memastikan standar teknis bangunan pendidikan terpenuhi,” tegasnya.

“Jika tidak, kami akan buat laporan khusus (lapsus) ke Kejaksaan Agung agar ditindaklanjuti. Program ini menggunakan uang negara,” pungkas Sudaryanto.

slop pondasi tidak di plester acian.

Daftar 12 Titik Pembangunan

Adapun 12 madrasah yang masuk dalam program rehabilitasi dan renovasi di Bondowoso antara lain:

  1. MIS Bustanul Ulum
  2. MTsN 2 Bondowoso
  3. MIN 1 Bondowoso
  4. MIS Islamiyah Binakal
  5. MAS Nurul Fata
  6. MAS Nurul Jadid Lumutan
  7. MTSS Nurul Fata
  8. MIS Babus Sulam
  9. MIS Nurul Fata Lumutan
  10. MI Al-Kautsar
  11. MTs Miftahul Ulum 2
  12. MTsN 4 Bondowoso

Transparansi dan Mutu Jadi Kunci

Secara prinsip, proyek rehabilitasi madrasah merupakan langkah strategis pemerintah dalam mendukung transformasi pendidikan berbasis infrastruktur yang layak dan berstandar teknis. Namun, pelaksanaan di lapangan tetap harus mengedepankan prinsip transparansi anggaran, kepatuhan terhadap spesifikasi teknis, serta pengawasan yang ketat.

Apabila ditemukan deviasi mutu pekerjaan atau ketidaksesuaian administrasi kontrak, maka langkah audit investigatif menjadi instrumen penting guna memastikan tidak terjadi pemborosan maupun kerugian keuangan negara.

Publik kini menunggu klarifikasi resmi dari pihak kontraktor, konsultan pengawas, serta satuan kerja terkait guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat. (*)

Penulis: S Bahri/Adi A
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *