
Pamekasan, Obor Rakyat – Puluhan aktivis yang tergabung dalam Lingkar Melati Bersatu Kabupaten Pamekasan menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bea Cukai Madura, Senin (23/2/2026).
Dalam aksi tersebut, massa menyoroti dugaan maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Madura, khususnya di Pamekasan.
Para demonstran membawa selebaran yang memuat daftar sejumlah merek rokok tanpa pita cukai yang diduga beredar luas.
Dalam selebaran itu juga dicantumkan nama-nama pihak yang disebut sebagai pengendali. Namun, tudingan tersebut belum disertai bukti yang dipaparkan secara terbuka dalam aksi.
Kritik terhadap Kinerja Pengawasan
Massa aksi menilai Bea Cukai memiliki kewenangan penuh dalam melakukan penghentian, pemeriksaan, pencegahan, hingga penyegelan terhadap barang kena cukai yang melanggar ketentuan. Kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Menurut mereka, peredaran rokok ilegal di Madura saat ini berlangsung secara masif. Produksi disebut dilakukan dalam skala besar dan distribusinya tidak hanya di wilayah Madura, tetapi juga hingga ke luar daerah.
“Penindakan selama ini dinilai lebih banyak menyasar toko kelontong, sementara gudang dan lokasi produksi diduga belum tersentuh secara maksimal,” demikian salah satu pernyataan dalam selebaran yang dibagikan kepada peserta aksi.
Soroti Dugaan Penyalahgunaan Pita Cukai
Selain peredaran rokok tanpa pita cukai, aktivis juga menyoroti dugaan praktik penyalahgunaan pita cukai. Mereka menyebut adanya perusahaan rokok yang diduga hanya dijadikan alat penebusan pita cukai, bahkan disebut memperoleh jatah pita cukai melebihi jumlah produksi.
Tak hanya itu, terdapat pula dugaan perusahaan yang tidak melakukan produksi, tetapi mengambil keuntungan dari penjualan pita cukai per rim.
Aktivis mengutip Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menawarkan, menjual, menyerahkan, membeli, atau menggunakan pita cukai yang bukan haknya. Dalam aturan tersebut, pelanggar dapat dikenai pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun serta denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai.
Dugaan Mesin Rokok Tanpa Izin
Isu lain yang diangkat dalam aksi adalah keberadaan mesin produksi rokok yang diduga beroperasi tanpa izin di sejumlah rumah di Pamekasan. Mesin-mesin tersebut disebut beroperasi secara bebas, menimbulkan kebisingan serta bau tembakau yang menyengat di lingkungan permukiman warga.
Berbagai persoalan tersebut, menurut massa aksi, semakin menguatkan dugaan lemahnya penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal, termasuk praktik permainan pita cukai dan operasional mesin tanpa izin.
Para demonstran juga melontarkan dugaan adanya praktik setoran pengamanan dalam jumlah besar. Namun, tudingan tersebut belum disertai bukti yang dipaparkan secara terbuka.
Dorongan Transparansi dan Penegakan Hukum
Aksi ini menjadi sorotan publik di Pamekasan dan Madura secara umum, mengingat isu rokok ilegal bukan hanya berdampak pada kerugian negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Aktivis mendesak Bea Cukai Madura untuk meningkatkan transparansi, memperkuat pengawasan, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bea Cukai Madura terkait tuntutan massa aksi tersebut. (*)
Penulis: Sudaryanto
Editor: Redaksi