
Jakarta, Obor Rakyat – Sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi ditunda.
Penundaan dilakukan setelah pihak KPK selaku termohon tidak hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).
Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro menyampaikan bahwa KPK telah mengirimkan surat permohonan penundaan sidang tertanggal 19 Februari 2026.
“KPK mengirim surat tertanggal 19 Februari, meminta penundaan persidangan satu minggu ke depan. Jadi sidang kita tunda Selasa depan, 3 Maret 2026, kita panggil jam 10.00 WIB,” ujar hakim di ruang sidang.
KPK Dipanggil Kedua Kalinya
Dalam persidangan, hakim menjelaskan bahwa surat permohonan penundaan dari KPK telah diverifikasi dan diketahui oleh tim hukum pemohon. Majelis memastikan akan memanggil kembali pihak KPK untuk kedua kalinya pada sidang pekan depan.
Hakim juga menegaskan, apabila KPK kembali tidak menghadiri persidangan tanpa alasan yang sah, maka sidang praperadilan akan tetap dilanjutkan sesuai ketentuan hukum acara.
Praperadilan ini diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut oleh KPK, termasuk prosedur dan alat bukti yang digunakan dalam proses hukum tersebut.
Kuasa Hukum Gus Yaqut Ajukan Perbaikan Administratif
Kuasa hukum Yaqut, Melissa Anggraini, menyatakan pihaknya tidak keberatan atas penundaan tersebut. Namun, tim hukum akan menyerahkan sejumlah perbaikan dalam dokumen gugatan praperadilan.
Menurut Melissa, perbaikan yang diajukan tidak bersifat substantif, melainkan sebatas penyempurnaan administrasi dan redaksional.
“Izin Yang Mulia, ada daftar perbaikan yang ingin kami serahkan. Tidak menyangkut substansi. Pertama, di bagian Pendahuluan kami menambahkan penjelasan terkait KUHAP baru dan KUHAP lama agar tidak menimbulkan kebingungan,” jelasnya.
Selain itu, tim hukum juga menambahkan satu poin dalam bagian ringkasan permohonan guna melengkapi uraian yang sebelumnya hanya memuat tiga poin utama.
“Secara substansi semuanya sudah terpenuhi. Kami hanya menambahkan poin keempat di bagian ringkasan agar lebih lengkap,” tambah Melissa.
Agenda Sidang Berikutnya
Sidang lanjutan praperadilan dijadwalkan kembali digelar pada Selasa, 3 Maret 2026, pukul 10.00 WIB di PN Jakarta Selatan.
Agenda sidang mendatang akan menentukan apakah proses pemeriksaan materi pokok permohonan dapat langsung dilanjutkan atau kembali tertunda.
Perkara ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Yaqut sebagai mantan pejabat tinggi negara serta langkah KPK dalam menetapkan status tersangka terhadap yang bersangkutan. Proses praperadilan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas polemik yang berkembang. (*)
Penulis: Wahyu Widodo
Editor: Redaksi