
Surabaya, Obor Rakyat – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur, Indah Wahyuni, membenarkan dirinya sempat diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Ponorogo.
Indah menegaskan pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi, bahkan saksi ahli, karena pertanyaan penyidik berkaitan dengan regulasi dan ketentuan pengangkatan pejabat di lingkungan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Saya tegaskan, saya diperiksa sebagai saksi, bahkan bisa dikatakan sebagai saksi ahli karena yang ditanyakan kepada saya terkait aturan. Tidak ada kaitannya dengan jual-beli jabatan,” ujar Indah di Surabaya, Selasa (24/2/2026).
Diperiksa Dua Kali
Indah menjelaskan, pemeriksaan dilakukan sebanyak dua kali, masing-masing di Jakarta dan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun.
Materi pemeriksaan berfokus pada ketentuan pengangkatan direktur rumah sakit daerah yang berasal dari pegawai BLUD, termasuk regulasi terkait tenaga profesional di lingkungan rumah sakit milik pemerintah daerah.
Selain itu, penyidik KPK juga menanyakan surat evaluasi dari Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait peraturan bupati tentang susunan organisasi dan tata kerja rumah sakit daerah. Surat tersebut, kata Indah, mengacu pada ketentuan perangkat daerah dan struktur organisasi rumah sakit, bukan rekomendasi pemberhentian pejabat tertentu.
“Surat evaluasi itu murni terkait regulasi. Tidak ada rekomendasi untuk memberhentikan pejabat,” tegasnya.
Empat Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan
Dalam perkara dugaan jual beli jabatan di Ponorogo, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, serta Sucipto selaku rekanan RSUD dr Harjono.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan praktik transaksional dalam pengisian jabatan strategis di lingkungan pemerintah daerah.
Dokumen Disita untuk Kepentingan Persidangan
Indah juga mengungkapkan seluruh dokumen yang dibawanya saat pemeriksaan telah disita penyidik sebagai barang bukti untuk kepentingan persidangan.
“Semua berkas yang saya bawa terkait aturan itu disita sebagai barang bukti. Jadi tidak benar kalau dikaitkan dengan tuduhan jual-beli jabatan,” ujarnya.
Ia menyayangkan beredarnya informasi di media sosial yang menyebut dirinya terlibat dalam praktik jual beli jabatan hingga diperiksa KPK.
Menurutnya, informasi tersebut tidak sesuai fakta dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Serahkan Penilaian kepada Gubernur Jatim
Indah menegaskan jabatan merupakan amanah yang harus dijaga dan dipertanggungjawabkan. Ia pun menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
“Bagi saya jabatan adalah amanah. Tidak ada jabatan yang kekal. Saya tidak akan mencederai kepercayaan yang diberikan,” pungkasnya. (*)
Sumber: CNN Indonesia
Editor: Redaksi