
Bondowoso, Obor Rakyat – Dugaan ketidaksesuaian pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022 hingga 2024 di salah satu desa di Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, menjadi sorotan publik. Sejumlah elemen masyarakat mulai mempertanyakan realisasi anggaran yang dinilai tidak sepenuhnya selaras dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Sorotan ini disampaikan aktivis muda di Bondowoso, S. Bahri, yang mengaku tengah mengumpulkan data dan dokumen terkait pengelolaan Dana Desa dalam kurun waktu empat tahun terakhir.
“Hasil investigasi lapangan menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara dana yang telah tersalurkan dengan realisasi kegiatan sebagaimana tercatat dalam sistem informasi publik,” ujar Bahri, Kamis (26/2/2026).
Sejumlah Pos Anggaran Dana Desa Jadi Fokus Penelusuran
Bahri menyebut terdapat sejumlah pos anggaran yang kini menjadi perhatian dalam penelusuran dugaan ketidaksesuaian tersebut, di antaranya:
– Pengadaan ambulance desa
– Program Siaga Desa
– Insentif Madin dan PAUD
– Prasarana jalan desa
– Fasilitas jamban
– Kandang kambing dan kandang komunal
– Pembangunan saluran irigasi
– Pengadaan peralatan pertanian
– Penerangan Jalan Umum (PJU) dan PJU solar cell
– Pengadaan seragam olahraga
– Pembangunan jalan paving dan jembatan usaha tani
– Program Pamsimas air bersih
– Honorarium sopir ambulance desa
Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti mengandung unsur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, maka persoalan ini berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.
“Jika terdapat indikasi kerugian keuangan negara, tentu ini bukan lagi sekadar persoalan administratif,” tegasnya.
Dana Desa dan Prinsip Transparansi
Sebagai bagian dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Dana Desa merupakan instrumen strategis pemerintah pusat untuk mendorong pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Program ini berada di bawah koordinasi pemerintah pusat melalui kementerian terkait, termasuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, pengelolaan Dana Desa wajib mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Setiap penggunaan dana harus dilaporkan secara berkala dan dapat diakses publik melalui sistem informasi yang tersedia.
Kasus dugaan ketidaksesuaian di wilayah Kabupaten Bondowoso ini dinilai penting untuk dikawal bersama. Dana Desa selama ini menjadi tulang punggung pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan layanan sosial, serta penguatan ekonomi masyarakat desa.
Berpotensi Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum
Bahri menyatakan tidak menutup kemungkinan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum apabila ditemukan bukti awal yang cukup kuat.
Laporan, menurutnya, dapat disampaikan kepada aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa setempat terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi disebut masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi dan memastikan pemberitaan yang berimbang.
Masyarakat berharap pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Bondowoso dapat dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, demi menjaga kepercayaan publik serta memastikan anggaran benar-benar dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga desa. (*)
Penulis: Sudaryanto
Editor: Redaksi