Dugaan Pencurian Getah Karet di Area PT Bridgestone Simalungun, Warga Minta Aparat Bertindak Profesional

Simalungun, Obor Rakyat – Dugaan praktik pencurian dan penampungan getah karet di areal perkebunan milik PT Bridgestone yang berlokasi di Nagori Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menjadi sorotan masyarakat. Aktivitas yang diduga berlangsung cukup lama itu disebut-sebut memicu keresahan warga sekitar.
Dugaan pencurian getah karet di Area PT Bridgestone Simalungun, meresahkan Warga.

Simalungun, Obor Rakyat – Dugaan praktik pencurian dan penampungan getah karet di areal perkebunan milik PT Bridgestone yang berlokasi di Nagori Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menjadi sorotan masyarakat. Aktivitas yang diduga berlangsung cukup lama itu disebut-sebut memicu keresahan warga sekitar.

Sejumlah sumber di lapangan menyampaikan bahwa praktik tersebut diduga melibatkan pihak tertentu yang mengoordinasikan penampungan dan distribusi getah karet yang dicurigai berasal dari hasil pencurian. Seorang pria yang dikenal dengan nama “Dodi” disebut warga sebagai sosok yang diduga berperan dalam aktivitas tersebut. Namun, informasi ini masih sebatas dugaan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum.

Ketua Lembaga Pengawasan Penyelenggara dan Pelayanan Publik (LP4) Sumatera Utara, Pahala Sihombing, menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan itu merupakan tindak pidana yang merugikan perusahaan maupun lingkungan sosial di sekitarnya.

“Pencurian getah milik perusahaan jelas merupakan perbuatan pidana yang dapat diancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Jika praktik ini telah berlangsung lama, tentu perlu didalami apakah ada unsur kerja sama dengan pihak lain. Semua harus dibuktikan melalui proses hukum yang transparan,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).

Baca Juga :  Kapolres Simalungun Tinjau Lokasi Pembangunan Gedung SPPG Kedua di Polsek Tanah Jawa

Secara hukum, tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Sementara itu, dugaan penadahan atau penampungan barang hasil kejahatan dapat dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun.

Jika dilakukan secara bersama-sama atau terorganisir, ketentuan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juga dapat diterapkan sesuai hasil penyidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bridgestone belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi kepada aparat kepolisian setempat juga masih menunggu tanggapan.

Wilayah hukum lokasi kejadian berada di bawah naungan Polsek Serbelawan yang dipimpin oleh Gunawan Sembiring. Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi terkait perkembangan penanganan kasus dugaan pencurian getah karet tersebut.

Baca Juga :  Kejari Bondowoso Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,36 Miliar untuk Seragam GP Ansor

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan guna memastikan kepastian hukum serta menjaga stabilitas keamanan di Kabupaten Simalungun.

Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk mencegah potensi konflik sosial serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. (*)

Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *