
Kupang, Obor Rakyat – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) mulai mengantisipasi penerapan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut harus dipenuhi paling lambat lima tahun sejak diundangkan, yakni pada periode 2022–2027. Hal itu disampaikannya pada Rabu malam (25/2/2026) di Kupang.
Menurut Gubernur, wacana merumahkan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov NTT belum merupakan keputusan final. Namun, langkah antisipatif perlu dilakukan mengingat potensi tekanan fiskal yang cukup besar.
“Untuk penghematan porsi belanja pegawai sebesar Rp540 miliar. Nilai tersebut setara dengan pembiayaan sekitar 9.000 PPPK,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila ketentuan pembatasan 30 persen belanja pegawai diberlakukan penuh pada 2027, sekitar 9.000 PPPK berpotensi tidak dapat terakomodasi dalam struktur pembiayaan APBD.
Koordinasi Internal dan Evaluasi Fiskal
Guna membahas skenario tersebut, Gubernur telah memanggil Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Yosef Rasi dan Kepala Badan Keuangan Daerah Benhard Menoh. Pertemuan tersebut membahas total 12 ribu PPPK yang saat ini tercatat di lingkungan Pemprov NTT serta strategi penyesuaian anggaran.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk mitigasi risiko fiskal sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi pusat tanpa mengabaikan aspek sosial dan kesejahteraan pegawai.
Skema Pengalihan dan Peluang Usaha
Meski demikian, Pemprov NTT menegaskan bahwa opsi merumahkan PPPK bukan satu-satunya solusi. Sejak awal, pemerintah daerah telah menyiapkan alternatif melalui pembukaan peluang kerja di sektor-sektor produktif yang dinilai memiliki potensi besar namun belum tergarap optimal. Salah satu langkah konkret yang disiapkan adalah pelatihan dan pengalihan tenaga PPPK ke sektor lain, khususnya sektor swasta.
Selain itu, Pemprov juga mendorong pemanfaatan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai sumber pembiayaan bagi masyarakat maupun ASN, termasuk PPPK, yang berminat berwirausaha.
“Kita ingin mereka tetap survive, tetap bekerja dan menafkahi dirinya serta keluarganya. Ini bentuk tanggung jawab pemerintah daerah,” tegasnya.
Tunggu Kebijakan Lanjutan Pemerintah Pusat
Gubernur Melki menekankan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap kajian dan belum menjadi keputusan final. Pemprov NTT masih menunggu kemungkinan kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat terkait implementasi teknis UU HKPD.
“Kita tetap menunggu apakah pemerintah pusat memiliki kebijakan lain. Tapi lebih baik kita mengantisipasi sejak awal,” pungkasnya.
Dengan tenggat waktu implementasi pada 2027, dinamika kebijakan belanja pegawai di daerah diperkirakan akan menjadi isu strategis, terutama bagi daerah dengan komposisi belanja pegawai yang masih tinggi dalam struktur APBD. (*)
Penulis: Dede Dhima
Editor: Redaksi