
Jakarta, Obor Rakyat – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menghentikan penanganan kasus guru honorer yang merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) di Probolinggo, Jawa Timur. Guru berinisial Muhammad Misbahul Huda (MMH) itu pun dibebaskan dari tahanan pada Jumat, 20 Februari 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa MMH telah dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kraksaan.
“Bahwa terhadap yang bersangkutan hari Jumat, 20 Februari 2026 sudah dikeluarkan penahanannya dari Rutan Kraksaan,” ujar Anang, Rabu (25/2/2026).
Kejati Jatim Ambil Alih, Penyidikan Dihentikan
Anang menjelaskan, penanganan perkara tersebut telah diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Setelah dilakukan evaluasi, Kejati Jatim memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut.
“Selanjutnya kasus ini diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jatim dan perkara ini dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” katanya.
Penghentian penyidikan dilakukan dengan sejumlah pertimbangan hukum. Salah satunya adalah sifat perbuatan melawan hukum dalam arti negatif.
Selain itu, kerugian negara yang sebelumnya diperkirakan mencapai Rp118.861.000 telah dipulihkan sepenuhnya. Kejati Jatim juga mempertimbangkan bahwa tersangka tidak memperoleh keuntungan pribadi serta kepentingan umum tetap terlayani.
“Kerugian negara telah dipulihkan sebesar Rp118.861.000; tersangka tidak diuntungkan; kepentingan umum terlayani dan pertimbangan cost and benefit penanganan perkara,” jelas Anang.
Awal Kasus Rangkap Jabatan Guru Honorer dan PLD
Sebelumnya, MMH ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo karena diduga merangkap jabatan sebagai guru honorer dan PLD di wilayah Probolinggo, Jawa Timur.
Akibat rangkap jabatan tersebut, MMH dianggap merugikan negara hingga Rp118 juta karena menerima gaji dari dua sumber pembiayaan yang berasal dari anggaran negara.
Penetapan tersangka dilakukan setelah jaksa menemukan adanya ketentuan dalam kontrak kerja pendamping desa yang melarang penerima kontrak memiliki ikatan kerja lain yang bersumber dari APBN, APBD, maupun APBDes.
Sorotan Publik dan Akhir Perkara
Kasus ini sempat menjadi sorotan publik karena melibatkan guru honorer dengan pendapatan terbatas. Penghentian penyidikan oleh Kejati Jatim menjadi akhir dari proses hukum yang sempat menjerat MMH.
Dengan dihentikannya perkara tersebut, MMH kini telah kembali ke keluarga setelah sebelumnya menjalani masa penahanan di Rutan Kraksaan. (*)
Penulis: Achmad Sugiyanto
Editor: Redaksi