
Bali, Obor Rakyat – Ancaman krisis pangan akibat masifnya alih fungsi lahan di Pulau Dewata kini dijawab dengan langkah hukum tegas. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 untuk melindungi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dari konversi ilegal, terutama pembangunan vila di atas sawah produktif.
Kebijakan ini menjadi tonggak baru dalam pengendalian tata ruang di Bali. Tak hanya sanksi administratif, pelanggaran alih fungsi lahan kini juga berpotensi berujung pidana.
Luas Sawah Bali Terus Menyusut
Langkah tegas tersebut diambil menyusul data penyusutan Luas Baku Sawah (LBS) yang kian mengkhawatirkan. Per Februari 2026, total LBS Bali tercatat tinggal sekitar 64.474 hektare, turun signifikan dari 70.996 hektare pada 2019.
Dengan laju alih fungsi mencapai 1.254 hektare per tahun, pemerintah menetapkan kebijakan freezing atau pembekuan izin alih fungsi pada seluruh sisa lahan sawah hingga target penetapan 87 persen LP2B tercapai secara permanen.
Gubernur Bali telah menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota untuk memperketat penerbitan izin bangunan di atas lahan produktif guna menekan laju konversi.
Sasar Praktik Nominee dan Vila Ilegal
Perda No. 4 Tahun 2026 secara spesifik menyasar praktik alih kepemilikan lahan melalui skema nominee atau pinjam nama. Praktik ini selama ini menjadi celah bagi pemodal asing untuk membangun vila di kawasan persawahan.
Pemerintah menilai pola tersebut tidak hanya memarjinalkan petani lokal, tetapi juga mengancam keberlanjutan sistem irigasi tradisional Subak, yang telah diakui sebagai warisan budaya dunia oleh UNESCO.
Zonasi ketat kini diberlakukan di Kabupaten Tabanan dan Kabupaten Gianyar sebagai wilayah pilar Subak. Pengawasan difokuskan pada transaksi lahan produktif yang berpotensi disalahgunakan untuk pembangunan tersembunyi di tengah persawahan.
Langkah ini juga dinilai krusial untuk menjaga lanskap budaya Bali yang menjadi daya tarik utama sektor pariwisata.
Penlok Tol Gilimanuk–Mengwi Berakhir, Pengawasan Diperketat
Momentum penguatan regulasi ini bertepatan dengan berakhirnya izin Penetapan Lokasi (Penlok) proyek Jalan Tol Gilimanuk–Mengwi pada 25 Februari 2026.
Wilayah di sekitar koridor tol, mulai dari Jembrana, Tabanan hingga Badung, kini berada dalam radar pengawasan ketat. Pemerintah berupaya mencegah spekulasi tanah besar-besaran yang berpotensi memicu alih fungsi lahan ilegal pasca berakhirnya izin tersebut.
Sanksi Berat hingga Insentif bagi Petani
Dalam implementasinya, Pemprov Bali menyiapkan sanksi berlapis. Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, hingga pencabutan izin. Pelanggar juga dapat dikenakan denda administratif serta sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sanksi fiskal berupa pencabutan insentif turut diberlakukan bagi pemilik lahan yang melanggar. Sementara bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat atau membantu pelanggaran, akan dikenakan sanksi pembinaan secara tegas.
Sebagai bentuk keberpihakan kepada petani, pemerintah menyiapkan paket insentif fiskal dan nonfiskal. Petani yang mempertahankan sawahnya dalam zona LP2B akan mendapatkan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 100 persen, serta prioritas subsidi pupuk dan benih.
Menjaga Kedaulatan Pangan dan Ekologi Bali
Kebijakan ini diharapkan menjadi instrumen efektif untuk menjaga keseimbangan ekologis, ketahanan pangan, sekaligus keberlanjutan budaya Bali di tengah tekanan pembangunan pariwisata yang kian masif.
Dengan pendekatan hukum yang lebih agresif dan pengawasan terintegrasi lintas kabupaten/kota, Pemprov Bali menegaskan komitmennya membentengi sawah produktif sebagai fondasi kedaulatan pangan Pulau Dewata. (*)
Penulis: Kyasianto
Editor: Redaksi