Banjir 10 Tahun Tak Terselesaikan, Warga Perumahan Muktisari Jember Laporkan Developer ke Satgas ITR

Jember, Obor Rakyat – Ketidakpastian penanganan banjir yang melanda Perumahan Muktisari Tahap III selama satu dekade terakhir akhirnya mendorong warga mengambil langkah hukum.
warga perumahan Muktisari bersama Satuan Tugas Infrastruktur dan Tata Ruang (Satgas ITR) Kabupaten Jember.

Banjir Berulang Sejak 2014, Warga Tempuh Jalur Hukum

Jember, Obor Rakyat – Ketidakpastian penanganan banjir yang melanda Perumahan Muktisari Tahap III selama satu dekade terakhir akhirnya mendorong warga mengambil langkah hukum.

Perwakilan penghuni Lingkungan Keranjingan, Kecamatan Sumbersari, resmi melaporkan pihak pengembang ke Satuan Tugas Infrastruktur dan Tata Ruang (Satgas ITR) Kabupaten Jember.

Langkah ini diambil setelah upaya komunikasi antara warga dan developer disebut tidak membuahkan hasil. Warga mengaku membutuhkan kepastian solusi teknis agar tidak terus dihantui banjir setiap musim hujan.

Tedy, perwakilan warga Perumahan Muktisari, mengungkapkan bahwa banjir mulai menjadi langganan sejak 2014. Puncaknya terjadi pada 2015, dan insiden serupa kembali terulang pada Desember 2024 lalu.

“Kami terpaksa melapor karena komunikasi dengan pengembang menemui jalan buntu. Warga butuh kepastian dan solusi teknis agar tidak lagi was-was setiap kali hujan deras turun,” tegas Tedy usai audiensi di Aula Prajamukti Pemkab Jember.

Satgas ITR Temukan Dugaan Pelanggaran Sempadan Sungai

Merespons laporan tersebut, anggota Satgas ITR Jember, Widodo Julianto, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi lapangan.

Baca Juga :  Istri Kasatlantas Polres Batu Bungkam Usai Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi CSR BI–OJK

Hasil pantauan awal menunjukkan adanya dugaan pelanggaran sempadan sungai yang diduga menjadi faktor utama terganggunya sistem drainase di kawasan tersebut.

Menurut Widodo, persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek teknis, tetapi juga legalitas tata ruang dan sertifikasi lahan perumahan.

“Dugaan sementara ada bangunan yang melanggar ketentuan sempadan sungai sehingga menghambat aliran air. Ini yang sedang kami dalami,” ujarnya.

Tiga Langkah Strategis Disiapkan

Untuk menuntaskan polemik banjir Perumahan Muktisari Tahap III, Satgas ITR Kabupaten Jember menyiapkan beberapa langkah strategis:

  1. Monitoring mendalam terhadap struktur bangunan yang diduga melanggar tata ruang.
  2. Koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna meninjau ulang legalitas dan sertifikasi lahan.
  3. Fasilitasi pertemuan tripartit antara warga, pengembang, dan instansi terkait untuk merumuskan solusi permanen.

Widodo memastikan penanganan kasus ini akan dilakukan secara serius dan transparan. Ia mencontohkan keberhasilan penyelesaian konflik tata ruang di wilayah Tegal Besar yang sebelumnya juga melibatkan persoalan serupa.

Warga Harap Solusi Permanen, Bukan Janji

Bagi warga, laporan ini bukan sekadar bentuk protes, melainkan harapan terakhir untuk mendapatkan kepastian hukum dan jaminan keamanan tempat tinggal mereka.

Baca Juga :  Pelaku Curanmor di Wilayah Hukum Jambangan Surabaya, Berhasil Tertangkap, Satu DPO

Selama 10 tahun, banjir tidak hanya merusak rumah dan perabotan, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran psikologis setiap kali hujan deras mengguyur wilayah Sumbersari.

Kini, warga Perumahan Muktisari Tahap III menanti langkah konkret pemerintah daerah dalam menertibkan tata ruang sekaligus memastikan pengembang bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan. (*)

Penulis: Maria Agustina
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *