BREAKING NEWS: Bupati Simalungun Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Tegaskan Jangan Ada Intervensi Kekuasaan

Simalungun, Obor Rakyat – Dinamika politik dan hukum di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), memanas setelah Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih resmi dilaporkan ke Polres setempat atas dugaan tindak pidana penipuan terkait pembebasan lahan seluas ±1.754 meter persegi di Desa Serbelawan.
Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, S.E., M.M.

Simalungun, Obor Rakyat – Dinamika politik dan hukum di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), memanas setelah Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih resmi dilaporkan ke Polres setempat atas dugaan tindak pidana penipuan terkait pembebasan lahan seluas ±1.754 meter persegi di Desa Serbelawan.

Laporan tersebut diajukan melalui mekanisme Pengaduan Masyarakat (DUMAS) pada 4 Februari 2026 dan saat ini tengah menjadi perhatian publik.

Dugaan Kerugian dan Polemik Pembebasan Lahan

Kasus ini berawal dari disposisi persetujuan pembebasan lahan pada tahun 2010 untuk kepentingan fasilitas publik, termasuk perluasan kompleks Masjid Jami’ di wilayah tersebut.

Berdasarkan persetujuan itu, masyarakat secara swadaya membangun Gedung Kantor Lurah dengan total dana mencapai Rp104.460.000. Namun, hingga lebih dari 15 tahun berlalu, legalitas dan kepastian status lahan disebut belum terealisasi secara tuntas.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai kejelasan administrasi pertanahan serta tanggung jawab pemerintah daerah terhadap aset dan fasilitas yang telah dibangun masyarakat.

Sejumlah tokoh masyarakat menilai persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga berpotensi menyentuh ranah hukum apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum.

Baca Juga :  Bupati Situbondo Lantik Kembali Asy'ari sebagai Direktur Perumda Tirta Baluran, Targetkan 50.000 Pelanggan

Pernyataan Tegas Penasihat Hukum

Penasihat hukum pelapor, Muslimin Akbar dalam keterangannya kepada awak media menegaskan agar aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan independen.

“Kami meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi kekuasaan. Negara ini adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).

Ia menekankan bahwa pelaporan ini merupakan langkah konstitusional untuk memperoleh kepastian hukum, bukan manuver politik.

“Jika benar terdapat unsur perbuatan melawan hukum, maka harus ada pertanggungjawaban hukum dan moral. Jabatan publik tidak boleh menjadi tameng,” imbuhnya.

Pihak pelapor juga menyatakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.

Ujian Integritas Penegakan Hukum

Masyarakat kini menanti langkah aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Sejumlah elemen masyarakat bahkan mendorong adanya supervisi dari Polda Sumatera Utara guna memastikan proses berjalan transparan dan objektif.

Pengamat menilai kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum di daerah, khususnya dalam menangani laporan yang melibatkan pejabat publik aktif.

Baca Juga :  Danyonif 514/SY Kostrad Kunjungi PT Benih Citra Asia Jember, Perkuat Sinergi Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Apakah perkara ini akan meningkat ke tahap penyelidikan intensif? Ataukah berhenti pada tahap klarifikasi administratif?

Publik Simalungun kini menunggu kepastian langkah hukum selanjutnya. Perkembangan kasus ini dipastikan akan terus menjadi sorotan masyarakat sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan dan supremasi hukum. (*)

Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *