
Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengaturan jalur impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Penahanan diumumkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).
Budiman diduga berperan memerintahkan pegawai lain menampung dan mengelola uang hasil korupsi di sebuah safe house.
“Uang tersebut diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan jalur masuk importasi barang (kepabeanan) dan pengurusan cukai,” ujar Asep.
Uang Disimpan di Dua Safe House
KPK mengungkap uang tersebut disimpan oleh pegawai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai, Salisa Asmoaji (SA), di sebuah apartemen kawasan Jakarta Pusat yang dijadikan safe house sejak pertengahan 2024.
Penyewaan lokasi itu disebut atas arahan langsung Budiman dan Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC yang juga telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Pada awal Februari 2026, Budiman disebut memerintahkan pemindahan uang dari safe house di Jakarta Pusat ke apartemen lain di Ciputat, Tangerang Selatan.
“BBP memerintahkan SA untuk membersihkan safe house di Jakarta Pusat dan memindahkan uang tersebut ke safe house lainnya di wilayah Ciputat,” jelas Asep.
Penyidik kemudian menggeledah dua lokasi tersebut dan menemukan uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima koper.
Dijerat Pasal Gratifikasi
Atas perbuatannya, Budiman disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK menyimpulkan Budiman dan Sisprian secara bersama-sama diduga menerima gratifikasi sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Budiman ditangkap di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Suap Atur Jalur Merah dan Hijau
Kasus ini bermula dari dugaan pengaturan jalur impor barang agar tidak melalui pemeriksaan ketat. KPK sebelumnya mengungkap praktik suap tersebut membuat barang ilegal maupun palsu dapat masuk ke Indonesia tanpa prosedur pengecekan sesuai aturan.
Dalam perkara ini, sejumlah pejabat dan pihak swasta diduga menyepakati pengaturan jalur impor pada Oktober 2025. Jalur pelayanan impor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, yakni jalur hijau (tanpa cek fisik) dan jalur merah (dengan cek fisik).
KPK menduga terjadi manipulasi parameter jalur merah hingga 70 persen atas perintah pejabat terkait.
Tujuh Tersangka Kasus Suap Impor Bea Cukai
Hingga kini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), yakni:
- Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026;
- Sisprian Subiaksono (SIS), Kasubdit Intel P2 DJBC;
- Orlando (ORL), Kasi Intel DJBC;
- Jhon Field (JF), pemilik PT Blueray;
- Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray;
- Dedy Kurniawan (DK), Manager Operasional PT Blueray;
- Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kasi Intelijen Cukai P2 DJBC.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. (*)
Penulis: Achmad Sugiyanto
Editor: Redaksi